JOGJA – Berbagai sosialisasi tahapan pemilu ternyata belum diketahui sebagian calon pemilih. Itu terlihat saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja membuka A5 corner di kampus satu Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Senin (4/2). Tidak sedikit calon pemilih harus kecele. Lantaran berbagai faktor.

Mohammad Aminullah, misalnya. Mahasiswa magister psikologi UAD ini urung mengisi formulir A-5. Lantaran namanya tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di daerah asalnya.

”Diberi solusi untuk menghubungi orang rumah dulu dan mendaftarkan nama saya ke DPT,” tutur mahasiswa asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, ini.

Kendati terpisah jarak, dia tetap mengupayakan agar namanya masuk dalam DPT. Agar dia bisa menyalurkan hak politiknya di Kota Jogja.

”Kalau sudah dapat A-5 bisa menyalurkan suara di TPS kelurahan,” kata pria yang tinggal di Umbulharjo, Kota Jogja, ini.

Bestiana Nizhomi mengalami hal berbeda. Dia memang gagal mengisi formulir A-5. Namun, bukan berarti mahasiswi dari Banjarnegara, Jawa Tengah, ini tidak terdaftar dalam DPT di daerah asalnya. Melainkan karena dia indekos di kawasan Papringan, Caturtunggal, Depok, Sleman.

”Saya kira bisa di sini (Kota Jogja). Ternyata harus sesuai asal kos. Tadi disarankan mengurus ke kantor Desa Caturtunggal dulu baru ke KPU Sleman,” tuturnya.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakualaman Purwanto mengakui A5 corner solusi bagi DPT luar Jogja. Khususnya para pendatang yang tidak bisa pulang kampung. Kendati begitu, mereka tidak bisa mencoblos seluruh surat suara.

”Kalau (pemilih) dari kabupaten di Jogjakarta minus DPRD Kota. Kalau mahasiswa luar Jawa hanya mendapatkan satu surat suara untuk pilpres saja,” katanya.

Terpisah, Ketua KPU Kota Jogja Hidayat Widodo memastikan seluruh mahasiswa luar Jogja tetap mendapatkan hak suara. Berdasar data KPU, hingga sekarang ada 261 calon pemilih yang mendapatkan formulir A-5. Namun, jumlah ini berpotensi bertambah.

”Untuk A5 kami keluarkan sesuai dengan TPS dia tinggal,” tambahnya. (dwi/zam/tif)