SLEMAN – Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual AN dan pihak Rifka Annisa selaku pendamping korban, merasa keberatan dengan penggunaan istilah ‘damai’ dalam proses penyelesaian kasus tersebut. Direktur Rifka Annisa Suharti menyatakan istilah damai memicu anggapan bahwa AN yang kerap disebut Agni itu menyerah atas perjuangannya mencari keadilan.

“Menegasikan tahapan perjuangan yang dilakukan Agni selama satu setengah tahun ini seolah tampak tak membuahkan hasil,” ungkapnya, Rabu (6/2).

Dia menegaskan pihaknya tetap berkeyakinan bahwa kekerasan seksual tetap ada. Karena terjadi tanpa didasari persetujuan penyintas. Pihaknya juga menyebut, pemilihan penyelesaian kasus non litigasi yang diambil merupakan pilihan yang tidak mudah.

“Pertimbangan utama memilih penyelesaian non litigasi adalah kondisi psikis Agni. Perkembangan kasus hukum semakin melemahkan kondisi Agni mulai dari berita acara pemeriksaan, informasi yang diterima dari saksi-saksi,” tambah Suharti.

Penyelesaian non litigasi menurutnya menjadi solusi yang lebih mampu menjamin pemulihan hak-hak penyintas. Selain juga mencegah terjadinya tendensi kriminalisasi terhadap Agni maupun jurnalis Balairung, media yang pertama kali memberitakan kasus tersebut.

Selanjutnya, dalam kesepakatan penyelesaian kasus tersebut ada beberapa poin-poin yang oleh Rifka Annisa akan terus dikawal untuk dipenuhi. Meskipun, tuntutan utama yang diharapkan diantaranya men-DO pelaku dar kampus.

Diantara beberapa poin tersebut yaitu, adanya mandatory counselling oleh HS agar terjadi perubahan perilaku. Termasuk menunda kelulusan HS hingga psikolog klinis menyatakan HS tuntas melakukan konseling.

Selain itu, adanya klausul perbaikan sistem mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual yang lebih jelas. Mulai dari definisi, tahapan penanganan dan sanksi terhadap pelaku. Serta penanganan dan pemulihan hak-hak penyintas. “Agar kasus seperti ini tidak terulang lagi,” imbuhnya.

Poin terakhir, pihak UGM wajib memberikan dukungan dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian studi setara dengan komponen dalam beasiswa Bidik Misi (UKT dan biaya hidup) kepada Agni. (tif/cr8/riz)