SLEMAN – Rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Senin (4/2) menyatakan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswanya, AN dan HS pada 2017 silam telah berakhir dengan damai. Berdasar hasil temuan dan merupakan kesepakatan dalam ranah akademik.

Menanggapi hal tersebut, Direskrimum Polda DIJ Kombes Pol Hadi Utomo menegaskan, secara hukum proses penyidikan masih berlanjut. Pihaknya akan tetap memanggil kembali Arief Nurcahyo selaku pelapor, AL korban, dan HS sebagai terlapor.

“Kalau berdamai justru bagus sekali, tapi kami akan tetap buktikan apakah terjadi atau tidak, itu tugas saya sebagai penyidik,” tegasnya, Rabu (6/2).

Hadi juga menyatakan bahwa, indikasi perkosaan dan pencabulan sebagaimana yang dilaporkan tidak terjadi. Dari seluruh alat bukti yang dimiliki termasuk hasil pemeriksaan dari Polda Maluku Selatan, dia menyatakan indikasi tersebut cukup kuat.

“Justru kami menemukan indikasi bahwa perbuatan pemerkosaan dan pencabulan itu tidak terjadi, baru indikasi ya, belum kesimpulan,” tegasnya.

Kesimpulan baru dapat diputuskan setelah gelar perkara dilakukan. Pihaknya akan mengundang semua pihak yang terlibat sekaligus mengundang saksi ahli. Selanjutnya, Hadi berjanji kesimpulan yang didapat akan disampaikan ke publik.

“Saya tidak mau membohongi publik, masyarakat harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya,” tandasnya. (tif/riz)