Berbeda dengan Sleman, Bawaslu Gunungkidul hanya perlu merekrut 2.718 pengawas TPS. Dari itu pula waktu waktu pendaftaran rekrutmen yang dibutuhkan hanya tiga hari. Yakni, mulai 11-13 Februari.
”Tugas mereka mengawasi jalannya pemilu di seluruh TPS di Gunungkidul,” jelas Ketua Bawaslu Gunungkidul Is Sumarsono saat dihubungi Selasa (5/2).
Dia menjelaskan, proses pendaftaran meliputi penerimaan pendaftaran, pemeriksaan berkas, dan wawancara. Sementara, mekanisme pembentukan pengawas TPS dilakukan panwaslu kecamatan.
”Bagi warga yang berminat bisa mendaftar ke kantor panwaslu di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.
Apa saja syarat pendaftarannya? Dia menyebut salah satunya bukan partisan. Baik partai politik maupun calon presiden-wakil presiden. Calon pendaftar juga harus memiliki intregritas. Oleh sebab itu, dalam perekrutan bawaslu membidik individu berkualitas.
Syarat lainnya adalah minimal berusia 25 tahun, berpendidikan minimal SLTA atau sederajat. Selain itu, pendaftar juga harus menunjukan surat keterangan sehat dari puskesmas.
”Kalau belum ada pendaftar penerimaan diperpanjang selama 3 hari, yakni pada 25 sampai 27 Februari,” terangnya.
Setelah proses pendaftaran dan seleksi, hasilnya akan diumumkan pada 27 Februari sampai 1 Maret. Itu untuk membuka ruang tanggapan masyarakat.
Menurutnya, pengawas TPS terpilih bakal mendapatkan pelatihan dan bimbingan teknis dari bawaslu.
”Itu untuk memberikan kompetensi dalam mencegah adanya pelanggaran-pelanggaran pada pemilu,” katanya. (gun/zam/tif)