JOGJA – Pelayanan publik oleh pemerintah DIJ diharapkan lebih optimal dengan hadirnya peraturan daerah yang mengatur soal teknologi, informasi dan komunikasi.
”Perda TIK sudah selesai dan ditetapkan. Berharap ini bisa mendukung optimalisasi pelayanan publik, kita berharap akses informasi dan pemanfaatan teknologi bermanfaat untuk rakyat DIJ,” kata Ketua Komisi A DPRD DIJ Eko Suwanto saat dialog bersama dengan warga Jetis, Jogja Senin malam (4/2).
Saat ini, teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sangat bermanfaat bagi beragam keperluan. Berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi, pemda DIJ telah membangun portal informasi dalam aplikasi, yaitu Jogja Istimewa. Melalui aplikasi yang bisa diunduh secara gratis ini di Playstore, warga masyarakat bisa mendapatkan akses informasi juga memanfaatkan fasilitas yang ada untuk beragam keperluan.
”Bisa untuk memantau beragam hal, info kebencanaan, lokasi pusat pelayanan publik, juga info berkaitan dengan objek wisata, dan lain sebagainya. Bisa juga buat promosi usaha. Juga bisa juga buat nyari info wisata atau kuliner. Aplikasi Jogja Istimewa keren lho, bisa jadi pemandu berbagai info penting di Jogja. Selain itu pemda juga sudah membangun Co Working Space di kantor kominfo,” ujarnya.
Selain untuk pelayanan publik, ke depan warga diharapkan juga bisa memanfaatkan fasilitas TIK untuk meningkatkan kesejahteraan warga, mempromosikan ekonomi rakyat. Termasuk mendukung ekonomi kreatif yang saat ini berkembang pesat di DIJ.
”Melalui Perda ini, kami menegaskan komitmen pengelolaan dan pemanfaatan TIK untuk meningkatkan kinerja pemerintah, pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian kamu juga berharap Pemprov dapat melindungi jaringan dan manajemen TIK ini agar aman. Termasuk melindungi data dan informasi yang ada,” kata Eko. (kus/ila)