GUNUNGKIDUL – Tahun ini Pemkab Gunungkidul mengalokasikan bantuan parpol (Banpol) Rp 1,08 miliar. Bedanya tahun ini Banpol dicairkan dalam dua termin. Besarannya juga tergantung hasil Pemilu 2019.
“Untuk pembagian nanti mengacu pada hasil pemilu 2014, kemduian termin kedua mengacu pada hasil pemilu di 2019,” ujar Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Gunungkidul Wahyu Nugroho Minggu (10/2).
Diakuinya mekanisme pencarian banpol tahun ini berbeda dengan pelaksanaan di tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun anggaran 2016-2018 penyaluran dilakukan dalam satu termin. Tapi untuk parpol yang mendapatkan banpol, syaratnya masih sama.
“Bantuan diberikan kepada partai yang memiliki wakil DPRD Gunungkidul. Sedangkan partai yang tidak memiliki wakil, tidak memperoleh bantuan. Alokasi anggaran banpol sebesar Rp 1,08 miliar,” tuturnya.
Wahyu menambahkan saat ini untuk pencairan juga masih menunggu selesainya audit dana parpol dilakukan olah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah pelaporan penggunaan anggaran selesai dan tidak bermasalah, anggaran mengucur ke rekening masing-masing parpol.
“Seluruh parpol penerima bantuan keuangan parpol (banpol) 2018 telah menyerahkan laporan penggunaan anggaran. Laporan itu dibutuhkan sebagai syarat untuk mencairkan banpol 2019,” kata Wahyu Purwanto
Sementara itu, Bendahara DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Gunungkidul Hudi Sutamto mengatakan, laporan penggunaan anggaran banpol 2018 tidak ada masalah. Tidak ada kendala, sekalipun molor hanya karena pertimbangan waktu. “Nilai banpol kami kecil, Rp 79 juta sehingga mudah dalam penyusunan laporan,” kata Hudi Sutamto. (gun/pra/tif)