SLEMAN – Penyakit ginjal kronis (PGK) menjadi penyumbang kematian terbesar keenam di dunia. Dengan total 2,4 juta kematian per tahun. Terutama akibat gangguan ginjal akut. Yang menewaskan sedikitnya 1,7 juta jiwa.
Jumlah penderita penyakit ginjal di DIJ juga terus mengalami peningkatan. Sejak 2014. Dari semula 900 pasien per tahun. Menjadi lebih dari 1.000 pasien setiap tahunnya.
Ahli ginjal RSUP Dr Sardjito Heru Prasanto mengatakan, meningkatkan jumlah penderita gagal ginjal lantaran akses pelayanan kesehatan yang kian membaik. Sehingga masyarakat dengan gejala penyakit ginjal lebih mudah terdeteksi.
Dikatakan, selama medio 2015 – 2016 dua dari 1.000 penduduk Indonesia mengalami penyakit ginjal. Tak semua pasien mendapat perawatan dan pelayanan yang layak. Hanya 10 persen dari penduduk dengan diagnosis penyakit ginjal yang benar-benar melakukan pemerikaaan diri dan mendapatkan pelayanan. Sementara penderita yang merasa mampu beraktivitas biasanya tidak melakukan pengobatan. “Ini karena mereka masih kuat untuk bekerja,” katanya.
Kepala Divisi Ginjal Hipertensi, Fakultas Kedokteran, Universitas Gadjah Mada – RSUP Dr Sardjito Iri Kuswadi menambahkan, transplantasi ginjal bisa menjadi alternatif pengobatan PGK stadium terminal. Namun sejauh ini donasi organ ginjal sering terhambat persyaratan infrastruktur. Serta aspek legal hukum dan budaya. Hal ini menjadikan dialisis (cuci darah) menjadi pilihan utama bagi kelangsungan hidup pasien.
Di RSUP Dr Sardjito saja jumlah pasien cuci darah sebanyak 153 orang. Mereka melakukan hemodialisis dua kali seminggu. Sedangkan 83 pasien lainnya menjalani continous ambulatory peritoneal dialysis (CAPD). Serta 52 pasien cangkok ginjal.
Menurut Iri, donor atau transplantasi ginjal di Indonesia masih didominasi orang-orang terdekat pasien. Dari kalangan keluarga. Padahal donor ginjal bisa dilakukan siapa saja. Asal memenuhi kriteria penerima donor.
Pendonor harus menjalani tes golongan darah. Juga pemeriksaan human leukocyte antigen (HLA) darah. Langkah tersebut untuk mengenali jenis dan tipe jaringan darah pendonor maupun resipien. “Dengan transplantasi yang cocok, ginjal akan berfungsi seperti semula,” ungkap Iri, Kamis(28/2).
Transplantasi ginjal juga bisa dilakukan terhadap seseorang yang sudah meninggal. Dengan catatan, pendonor mengalami kematian pada batang otak. Persetujuan pihak keluarga pendonor juga diperlukan. Selain itu, transplantasi hanya bisa dilakukan dalam kurun waktu 24 jam setelah kematian batang otak. (cr7/yog/mg2)