SLEMAN – Pengakuan tersangka pembobol brankas Nizar A yang tidak mendapatkan upah selama tiga bulan seperti dimuat Radar Jogja 27 Februari 2019 dengan judul “Bobol Brankas Kantor Sendiri, Berdalih Bekerja Tiga Bulan Tak Dibayar” dinilai tidak benar. Sebab, Nizar sudah mendapatkan hak-haknya, termasuk gaji selama bekerja di konter gawai Happy Bee.
Menurut Owner Happy Bee, Johan Setyo Putro, pelaku pembobol brankas sudah menerima gajinya selama bekerja. Nizar tidak menerima gaji pada bulan ketiga di masa trainingnya. Di perjanjian kerja training dijelaskan, jika yang bersangkutan absen satu minggu tanpa keterangan maka dinyatakan gugur hak-haknya, termasuk pemberian gaji.
“Jadi pelaku tidak dibayar pada bulan ketiga saja. Tidak benar jika kami tidak menggaji selama tiga bulan,” jelas Johan saat memberikan klarifikasi ke Kantor Radar Jogja, Jumat (1/3).
Johan menjelaskan, tersangka sudah menerima gaji selama dia bekerja pada bulan pertama dan kedua. Hal ini juga sudah dipastikan kepada rekan tersangka. ”Dari pihak pelaku, yakni pacarnya, juga menyatakan hanya bulan terakhir yang tidak dibayarkan, itu pun belum genap sebulan bekerja, dari tanggal 1 sampai 10 Januari 2019. Setelah 10 Januari itu yang bersangkutan sudah tidak masuk kerja tanpa keterangan,” jelasnya.
Johan menuturkan, adanya pernyataan tiga bulan tak dibayar ini tentu merugikan pihaknya. Karena termasuk mencermarkan nama baik Happy Bee. Terlebih pihak Happy Bee sudah memberikan hak karyawan sesuai dengan perjanjian kerja. (ila/laz/mg4)