PURWOREJO – Diasumsikan mampu menggalang zakat senilai Rp 7,2 miliar dalam satu tahun, aparatur sipil negara (ASN) hanya mampu memberikan sekitar Rp 2,8 miliar saja sepanjang tahun 2018. Dari dana yang terkumpul, rencananya digunakan pemerintah utuk mendukung gerakan pengentasan kemiskinan.

Hal itu disampaikan Bupati Purworejo Agus Bastian saat membuka pertemuan antara unsur perangkat daerah dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Rabu(13/3). “Nilai Rp 7,2 miliar per tahun itu sebenarnya asumsi untuk 75 persen saja dari seluruh PNS di Kabupaten Purworejo,” kata bupati.

Bupati berusaha bijak dalam menyikapi hal ini. Menurutnya, persentase pengumpulan zakat yang masih kecil, kemungkinan disebabkan oleh berbagai faktor internal dan eksternal. Selain kesadaran membayar zakat yang memang masih kurang, juga dipengaruhi faktor transparansi pengelolaan zakat, yang membuat keraguan para calon muzzaki.

“Selain itu masih banyak juga yang belum tahu manfaat dari zakat ini, di mana sesungguhnya zakat tidak hanya berdampak terhadap penerima zakat, tetapi juga terhadap pemberi zakat,” katanya.

Dikatakan, dari hasil penelitian Pusat Kajian Strategis (Puskas) Baznas tentang Efektivitas Program Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat Baznas Pusat Tahun 2018, telah menunjukkan hasil-hasil yang amat menggembirakan.

Penelitian itu menunjukkan bahwa berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang dilakukan Baznas pusat tahun 2018 telah berhasil dalam banyak hal.

Antara lain, berhasil secara signifikan memperbaiki tidak hanya kesejahteraan ekonomi mustahik (penerima zakat), tetapi juga kesejahteraan spiritual (keislaman), tingkat pendidikan dan kesehatan, dan kemandirian ekonomi. Selain itu juga berhasil mengentaskan 28 persen mustahik dari garis kemiskinan versi Badan Pusat Statistik (BPS).

“Program Baznas juga berhasil meningkatkan penghasilan mustahik hingga melampaui garis nishab zakat, yang berarti bahwa mustahik telah dientaskan dari kemiskinan sedemikian rupa sehingga yang bersangkutan telah berubah status menjadi muzaki,” tambahnya.

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa multiplier effect dari pendistribusian dan pendayagunaan zakat sangat besar. Efek tersebut akan semakin membesar sebanding dengan besarnya jumlah zakat yang didistribusikan dan didayagunakan.

Karena itu, menjadi sangat penting untuk memperbesar jumlah zakat yang dikumpulkan. Dirinya berharap ke depan pengumpulan dan pentasyarufan zakat infak sodaqoh yang dikelola Baznas Kabupaten Purworejo dapat lebih optimal.

Pada kesempatan itu, bupati juga menyerahkan piagam penghargaan kepada lima UPZ terbaik, yakni Kantor Kemenag, RSUD dr Tjitrowardojo, Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, Sekretariat Daerah dan Dinas Perikanan Pangan Kelautan dan Perikanan. Selain itu juga diserahkan bantuan RTLH dan bantuan modal usaha dari Baznas. (udi/laz/mg3)