MUNGKID -Polres Magelang baru berhasil menangkap HK, 30, warga Desa Badran, Kranggan, Temanggung dalam tindak pencurian sepeda motor (curanmor). Korbannya adalah Tukul Sutrisno, 38 warga Dusun Bawang, Candisari, Windusari, Magelang. Pelaku merupakan residivis dalam kasus pencabulan anak di bawah umur di Temanggung.

Wakapolres Magelang Kompol Eko Mardiyanto menjelaskan, pelaku juga merupakan spesialis tindak curanmor di berbagai wilayah. “Ironisnya, Salah satu rekan tersangka saat beraksi adalah anak kelas 6 SD. Saat ini dia masih kami kejar,” kata wakapolres Jumat (15/3).

Fakta spesialis curanmor dibeber polisi. Pelaku ini bukanlah pemain tunggal. Karena saat melakukan curanmor minimal bersama dengan empat orang rekannya.

Berdasarkan laporan dari Polsek Windusari, pelaku telah melakukan pencurian di empat TKP di wilayah Kecamatan Windusari. Kemudian di wilayah Grabag sebanyak empat kali, di wilayah Kabupaten Sleman tujuh kali, di wilayah Kecamatan Pakis sekali, dan di wilayah Kecamatan Kranggan Temanggung sekali juga. “Barang bukti yang sudah diamankan sembilan unit sepeda motor,” jelas Eko.

Tindak pencurian motor milik Tukul ini terjadi Selasa (20/9), sekitar pukul 11.00. Saat itu korban mencari rumput di sawah. Korban memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan yang berjarak sekitar 10 meter dari sawahnya. Nah, di dalam bagasi sepeda motor tersebut terdapat HP dan uang tunai Rp 2 juta. “Pelaku bersama rekannya mencuri motor menggunakan kunci letter T,’’ jelasnya.

Mendaoat laporan, Satuan Reskrim Polres Magelang melakukan penyelidikan. Dari berbagai informasi, polisi meringkus tersangka dan mengamankan barang bukti. Menurut pengakuan pelaku, motor hasil curiannya dijual mulai Rp 450 ribu hingga Rp 1,5 juta ke berbagai wilayah seperti Temanggung dan Salatiga.“Pelaku beserta barang bukti curiannya pun telah ditahan di Polres Magelang,’’ tandas Eko.(dem/din/mg4)