SLEMAN – Berkali-kali diprotes pengguna jalan. Bendera partai politik (parpol) di flyover Jombor akhirnya diturunkan semua. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman menurunkan 415 bendera. Baik yang terpasang di jembatan, maupun di taman sekitar flyover.

Ketua Bawaslu Sleman, M. Abdul Karim Mustofa mengatakan, pihaknya baru bisa mentertibkan bendera parpol setelah adanya revisi Perbup. Pasalnya dalam aturan sebelumnya, bendera tidak termasuk dalam alat peraga kampanye (APK).

“Masuknya di atribut partai. Sehingga kami ada kendala untuk mentertibkannya,” kata Karim Minggu(17/3).

Pihaknya kini menerapkan aturan baru. Yaitu Perbup 5/2019 tentang Perubahan Perbup 27/2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). “Dalam aturan baru, bendera masuk dalam atribut kampanye,’’ kata Karim.
Pemasangannya harus sesuai dengan tata cara pemasangan APK. ‘’Maka ketika atribut kampanye melanggar ketentuan, direkomendasikan untuk ditertibkan sebagaimana APK,” jelas Karim.

Penertiban bendera parpol mulai dilakukan Jumat (15/3). Titik pertama di flyover Jombor. Namun, jika menilik aturan baru, maka akan banyak bendera parpol yang akan diturunkan.

“Di flyover Jombor sudah banyak keluhan dari masyarakat. Bendera mengganggu pandangan dan mengganggu keamanan pengendara,” ujar Karim.
Tidak hanya flyover Jombor, saat ini pihaknya sedang mendata bendera yang melanggar aturan di wilayah Sleman. Sehingga akan banyak penertiban bendera parpol yang melanggar aturan.

Sesuai aturan pemasangan APK, bendera tidak boleh melanggar tata cara pemasangan dan lokasi pemasangan. Yaitu tidak boleh dipasang di dekat fasilitas pemerintahan, kesehatan, dan ibadah. Juga tidak boleh dipaku di pohon, tiang listrik, dan jembatan.

Sebelum penertiban, pihaknya memberikan surat imbauan kepada parpol ataupun calon legislatif (caleg). Sehingga bisa ditertibkan mandiri. “Namun yang tidak ditertibkan mandiri, maka kami memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk menertibkannya,” kata Karim.

Sebelum ditertibkan, sepanjang flyover Jombor penuh bendera parpol. Kendati ukuran bendera tidak besar, tetap saja berbahaya untuk pengendara. Apalagi jika angin bertiup kencang dan membuat bendera terlepas. Selain itu, bambu yang digunakan sebagai tiang bendera juga bisa jatuh dan menimpa pengendara di bawah flyover. Bahkan sisa bambu untuk memasang bendera diletakkan serampangan di pinggir jalan.

Sebelumnya, kekhawatiran itu diungkapkan Sigit Suprapto, 29, salah seorang pengemudi ojek online yang setiap hari melewati flyover Jombor. “Berbahaya kalau hujan dan angin kencang. Bisa jatuh dan mengenai pengendara,” kata Sigit. (har/iwa/mg3)