SLEMAN – Ditreskrimsus Polda DIJ menggulung jaringan prostitusi online. Melibatkan belasan angel, sebutan untuk para pekerja seks komersial (PSK). Ada yang statusnya mahasiswi. Dua mucikari ditangkap. Satu tidak ditahan karena tengah hamil 8 bulan.

Dia berinisial, CK, 33, asal Maguwoharjo. Selain hamil 8 bulan, pertimbangan lain adalah perempuan tersebut mengidap asma dan jantung bocor.
“CK ini diketahui punya 20 angel,” kata Kabid Humas Polda DIJ AKBP Yuliyanto saat ungkap kasus di Mapolda DIJ Senin (18/3).

Yuliyanto menjelaskan, selain CK, pihaknya mengamankan seorang mucikari Haryanto Paty (HP), 25, warga Tanjung Penyembal. Statusnya mahasiswa. SK dan HP tidak terlibat dalam satu jaringan yang sama. “HP punya 15 angel,” katanya.

Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda DIJ AKBP Edi Sutanto menjelaskan, kedua mucikari ini telah beroperasi dua tahun. Modus keduanya hampir sama. Setiap transaksi, uang ditransfer ke rekening mucikari.

Untuk CK, dia menawarkan jasa para angel lewat WhatsApp (WA). Harga yang ditawarkan kisaran Rp 3 juta. “Ketika ada yang WA membutuhkan teman wanita, dia mengirim foto beserta syarat kepada pelanggan,” ujar Edi.
Sementara Haryanto, dia menawarkan lewat Twitter. Haryanto membuat 15 akun Twitter untuk menawarkan para angel. “Kalau ada yang tertarik, pelaku meminta DP 30 persen untuk booking hotel dan jasa mucikari,” kata Edi.

Dikatakan, kedua pelaku sama-sama menawarkan SPG dan mahasiswi. Kedua mucikari itu mendapatkan keuntungan 30 persen setiap transaksi. “Jadi dibagi 30-70 persen,” kata Edi.

Dari penuturan Haryanto, dia mendapatkan pelanggan dari kabar yang tersiar dari mulut ke mulut. Dia mengaku tidak mencari para angel tersebut.
“Mereka yang minta untuk dipromosikan. Rata-rata mahasiswi dan SPG,” kata Haryanto.

Dia menawarkan para angel-nya di kisaran Rp 1,3 juta. Namun, dari pengakuannya, kesepakatan harga bisa diatur antara pelanggan dan para angel.
Polisi mengamankan barang bukti alat kontrasepsi, ponsel, dan sejumlah rekening. CK dijerat Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2018 (memiliki muatan yang melanggar kesusilaan). Juga Pasal 296 KUHP tentang profesi mucikari.

Sementara Haryanto dikenai Pasal 2 ayat 1 UU 21/2007 tentang pemberantasan TP Perdagangan Orang. Dia juga diancam Pasal 30 jo pasal 4 ayat 2 UU 44/2008 tentang Pornografi yaitu dia menyediakan jasa pornografi. Juga diancam Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2018 (memiliki muatan yang melanggar kesusilaan). (har/iwa/er/mg4)