JOGJA – Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY melakukan percepatan pelayanan perekaman dan pencetakan kartu tanpa penduduk elektronik (KTP-el) bagi penduduk di DIY maupun luar DIY yang bertempat tinggal di DIY. Khususnya pemilih pemula yang ada di perguruan tinggi, SMU, dan SMK se-DIY yang belum memiliki KTP-el.
“Kepemilikan KTP-el menjadi syarat untuk menggunakan hak pilih saat Pemilu 17 April 2019,” ujar Kepala Biro Tapem Setda DIY Maladi Rabu (20/3)
Dikatakan, berdasarkan data sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK), hingga akhir Februari 2019, jumlah wajib KTP di DIY sebanyak 2.777.614 orang. Jumlah perekaman mencapai 2.758.576 orang atau 99,31 persen. “Sampai saat ini masih ada 19.038 orang atau 0,69 yang belum mempunyai KTP-el karena belum melakukan perekaman,” terang Maladi.
Menyikapi itu, Biro Tapem Setda DIY selama dua hari, Rabu (20/3) dan Kamis (21/3) menggelar pelayanan terpadu perekaman dan pencetakan KTP-el. Lokasinya dipusatkan di Bangsal Wiyata Praja, kompleks Kepatihanm, Danurejan, Yogyakarta.
“Selama dua hari pelayanan berlangsung dari pukul 08.30 hingga 17.30,” katanya. Pelayanan itu juga ditujukan bagi siswa dan mahasiswa yang berumur 17 tahun atau sudah menikah tapi belum punya KTP-el. Dengan layanan selama dua hari itu, Maladi berharap mampu melayani separo dari jumlah 19.038 orang yang belum punya KTP-el. “Kami targetkan mampu mengkover 50 persen atau 9.519 orang,” tegas mantan sekretaris BLH DIY ini.
Selama pelayanan berlangsung, disediakan enam meja perekaman KTP-el. Dilengkapi tempat pas foto dan fasilitas terkait lainnya. Warga mendaftar terlebih dulu di meja pendaftaran. Kemudian mendapatkan nomer antrian. Tersedia juga layanan pengecekan data dan syarat pengajuan perekaman KTP-el. Proses cetaknya tidak memakan waktu lama. Warga hanya perlu waktu kurang dari dua jam.
Percepatan pelayanan itu merupakan bagian dari pelaksanaan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) di DIY. Gisa merupakan gerakan pemenuhan kependudukan kepada masyarakat untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan. “Jangan sampai terlambat memiliki KTP-el,” pesan Maladi. Selain itu juga menjalankan surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri tentang jemput bola perekaman KTP-el ke kampus dan sekolah.
Asisten Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda DIY Tavip Agus Rayanto mengingatkan, ada empat program pokok GISA yang wajib dilaksanakan gubernur, bupati dan wali kota. Yakni program sadar kepemilikan dokumen kependudukan.
Program sadar pemuntahiran data penduduk dan program sadar pemanfaatan data kependudukan sebagai satu-satunya data untuk semua kepentingan. Juga program sadar melayani administrasi kependudukan menuju masyarakat yang bahagia.
Tavip menambahkan, ada beberapa hak masyarakat dalam pelayanan administrasi kependudukan. Antara lain hak mendapatkan kartu keluarga (KK), KTP, akta kelahiran, surat keterangan pindah dan lainnya. Mendapatkan perlindungan atas data pribadi, memperoleh kepastian hukum dan informasi atas data hasil pendaftaran penduduk serta pencatatan sipil atas dirinya atau keluarganya.
“Penyelenggara negara wajib memberikan pelayanan terbaik tanpa membedakan strata, ras, suku maupun agama,” ujar Tavip dalam sambutannya saat pembukaan acara. (ita/kus/mg1)