KRIMINOLOGI termasuk cabang ilmu pengetahuan yang berkembang pada tahun 1850. Kriminologi dapat diartikan ilmu tentang kejahatan. Menurut W.A Bonger, kriminologi yaitu ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya. Pengertian kejahatan yaitu perbuatan atau tindakan yang jahat.
Peristiwa pembakaran bus yang terjadi Rabu 13 Maret 2019 di Jalan Wates Km 7 Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman Provinsi Jogjakarta, berawal dari terjadi lakalantas. Bus menabrak seorang warga sekitar kemudian terjadi aksi massa dan merusak serta membakar bus. Tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) sering terjadi di Indonesia. Eigenrichting adalah menghakimi orang lain tanpa mempedulikan hukum yang ada. Contoh eigentichting seperti pemukulan, penyiksaan, pembakaran dsb.
Eigenrichting dalam ilmu hukum yaitu merupakan tindakan menghakimi sendiri atau aksi sepihak. Membakar bus merupakan tindakan sepihak dan tindakan menghakimi sendiri untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri dengan sewenang-wenang tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan. Tindakan ini tidak diperbolehkan. Melaksanakan sanksi kepada seseorang untuk menegakkan hukum merupakan monopoli penguasa. Hanya penguasa yang meniliki kekuasaan memberi sanksi, perorangan tidak diperkenankan melaksanakan sanksi untuk menegakkan hukum.
Otoritas pemerintah yang dapat memberikan tindakan hukum terhadap pelanggaran maupun kejahatan. Masyarakat di luar dari pemerintah sebagai pemilik otoritas tidak memiliki hak sama sekali untuk melakukan sebuah tindakan. Karena secara normative tidak memiliki dasar legitimasi. Tindakan main hakim sendiri merupakan pelaksanaan sanksi kelompok. Tetapi sanksi yang dilakukan sulit diukur berat ringannya karena massa terkadang dapat bertindak kalap dan tidak terkendali, seperti membakar bus itu.
Tindakan main hakim sendiri merupakan respon masyarakat terhadap peristiwa lakalantas. Membakar bus sebenarnya menciptakan suasana tidak tertib. Masyarakat yang harusnya menaati hukum yang berlaku dan telah ditetapkan oleh penguasa malah bertindak sebaliknya. Mereka melakukan respon terhadap bus dengan menghakimi sendiri. Jelas tampak bahwa membakar bus oleh masyarakat merupakan suatu bentuk lain dari kejahatan.
Eigenrichting dikategorikan sebagai sebuah kejahatan. Biasanya Pasal 170 KUHP dapat digunakan untuk menjerat massa yang melakukan main hakim sendiri. Pasal ini relevan diterapkan pada massa yang reaksioner atau spontanitas dalam melakukan perbuatan pidana. Eigenrichting bisa disebabkan oleh adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap pranata hukum. Pranata hukum dipandang sudah tidak mampu menegakkan hukum yang ada. Makanya tindakan main hakim sendiri dijadikan masyarakat sebagai cara untuk melampiaskan emosi. Hukum dipandang tidak mampu memberikan pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat. (ila)
*Penulis merupakan staf Badan Penjaminan Mutu Universitas Aisyiyah Jogjakarta