TIDAK dapat dipungkiri bahwa perbedaan merupakan salah satu karunia Tuhan untuk memperindah kehidupan ini. Tanpa adanya perbedaan tidak akan ada keberagaman warna dalam kehidupan ini. Perbedaan tidak hanya dari segi fisik, akan tetapi juga ada perbedaan nonfisik, termasuk di dalamnya adalah kepercayaan.
Kepercayaan atau pada level yang lebih tinggi disebut dengan fanatisme, juga memiliki keberagaman. Sebagai contoh seperti yang dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata fanatisme berarti keyakinan (kepercayaan) yang terlalu kuat terhadap ajaran (politik, agama, dan sebagainya).
Sudah bukan sesuatu yang mengherankan di tahun politik seperti sekarang multi-fanatisme menjadi sensitif. Hal ini karena di dalam sistem politik demokrasi yang digunakan oleh bangsa Indonesia mengharuskan adanya pemilihan umum untuk memilih pemimpinnya. Otomatis untuk mememangkan suatu pemilihan harus mendapatkan suara terbanyak dari masyarakat. Kondisi seperti inilah yang kemudian menjadikan peserta pemilu yang dibantu dengan para pendukungnya saling berlomba-lomba untuk mendapatkan simpati dari masyarakat dengan harapan mendapatkan suara terbanyak dari masyarakat.
Baik peserta pemilu itu sendiri ataupun pendukungnya percaya bahwa dirinya dan kelompoknya lah yang layak untuk mendapatkan simpati masyarakat. Tidak mengherankan apabila berbagai upaya dilakukan oleh peserta pemilu beserta para pendukungnya untuk mendapatkan simpati masyarakat. Dengan banyaknya peserta pemilu secara tidak langsung hal tersebut akan memunculkan persaingan antar kelompok fanatik peserta pemilu beserta pendukungnya.
Meskipun persaingan sehat antar kelompok fanatik peserta pemilu beserta pendukungnya diperbolehkan, tetap saja kelompok-kelompok tersebut juga butuh ruang bersama yang dapat membebaskan kelompok tersebut dari belenggu persaingan tersebut. Toh siapapun pemimpin atau perwakilan rakyat yang akan terpilih tetap saja mereka yang terpilih merupakan saudara sebangsa dan setanah air. Sudah sepatutnya persatuan dan keharmonisan antar warga sebangsa dan setanah air merupakan prioritas yang utama.
Perpustakaan umum sebagai salah satu ruang publik merupakan institusi yang potensial untuk menggandeng masyarakat dan melangkah bersama menuju kepada persatuan dan keharmonisan. Selain tugas utama perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat, dasar pelaksanaan perpustakaan yang berasaskan pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan, secara tidak langsung mengistruksikan perpustakaan sebagai salah satu agen pemersatu bangsa. Lebih tepatnya persatuan ini adalah persatuan di bidang pengembangan informasi dan ilmu pengetahuan.
Bahkan dalam asas penyelengaraan perpustakaan yang dijelaskan dalam UU Nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan pasal 2 tersebut juga menyebutkan kata demokrasi, keadilan, dan kemitraan secara gamblang. Kata-kata yang mencerminkan kerukukan dan persatuan. Dengan demikian, sudah sepatutnya kegiatan yang dilakukan di perpustakaan tidak hanya sebatas memenuhi kebutuhan informasi pemustaka, tapi juga mengadakan kegiatan yang dapat meningkatkan kerukunan dan persatuan bagi semua elemen perpustakaan.
Ada beragam aktivitas yang dapat meningkatkan khasanah keilmuan sekaligus meningkatkan rasa kerukunan dan persatuan. Salah satu kegiatan yang dapat menimbulkan rasa kerukunan dan persatuan. (ila)
*Penulis merupakan mahasiswa Ilmu Perpustakaan Fakultas Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga