SLEMAN – Hasil rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Sleman menghasilkan tambahan 20.864 pemilih. Mereka pemilih yang pindah lokasi memilih setelah mengajukan permohonan formulir A5.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman, Trapsi Haryadi menjelaskan, kebanyakan yang mengajukan formulir A5 adalah mahasiswa, pelajar atau pekerja. “Mereka ada sekitar 16 ribu,” kata Trapsi (21/3).

Konsentrasi permohonan formulir A5 paling banyak di Kecamatan Depok dan Mlati. Dua kecamatan tersebut banyak universitas atau fasilitas pendidikan dan pondok pesantren. “Pemohon A5, didominasi mahasiswa,” ungkap Trapsi.

Pemilih yang mengajukan permohonan memilih ke luar Sleman ada 2.361 orang. Surat suara yang didapatkan masing-masing pemilih disesuaikan.
Pemilih dari luar Sleman hanya akan mendapatkan satu surat suara. Yaitu surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden.

Sedangkan daftar pemilih tetap (DPT) di Sleman mencapai 774.609 orang. Jumlah tersebut merupakan hasil dari rapat pleno DPT Hasil Perbaikan Tahap 2 (HP-2). “Sehingga rumus jumlah surat suara yang diterima berdasarkan DPTHP-2 plus dua persen. Sebanyak 3.950.510 lembar surat suara,” jelas Trapsi.

Kebutuhan surat suara untuk para pemilih yang ada di DPTb, akan diambilkan dari daerah lain. Akan ada pergeseran surat suara.

Sebab surat suara yang diterima setiap daerah berdasarkan DPT. Sehingga, jika ada pemilih yang keluar, otomatis jumlah surat suara akan berlebih. “Namun untuk pergeseran surat suara itu mekanismenya ada di KPU RI,” kata Trapsi.

Ketua KPU DIJ, Hamdan Kurniawan mengatakan untuk pengajuan formulir A5 sudah ditutup H-30 sebelum pemilihan umum (Pemilu). Terakhir pengajuan pada 17 Maret 2019 lalu.

“Sepanjang regulasi ini berlaku, mereka yang mengajukan sudah tidak bisa mengurus A5. Kecuali mereka yang ada di rumah sakit,” ujar Hamdan.
Kendati demikian, dari informasi yang dia dapatkan, ada pihak yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terkait masih adanya calon pemilih yang telat mengajukan formulir A5.

“Jadi kami masih menunggu putusan MK, kalau dikabulkan, akan kami layani,” kata Hamdan.

Terkait Warga Negara Asing (WNA) ada sejumlah 15 WNA yang masuk DPT. Dan sudah dicoret. Sementara, nama-nama yang terindikasi sebagai WNA, pihaknya telah memastikan di lapangan jika mereka adalah WNI.

“Indikasi nama-nama yang diduga WNA itu sebenarnya WNI yang lahir di luar negeri,” kata Hamdan. (har/iwa/mg3)