BANTUL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul mengizinkan masyarakat untuk mencopoti alat peraga kampanye (APK). Itu khususnya APK- APK bagi alat peraga kampanye yang berada di persil pribadi.

Komisioner Bawaslu Bantul Bidang Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga Supardi mengatakan hal tersebut diizinkan karena sejak 14 April masa kampanye memang sudah berakhir atau masuk masa tenang. Sejak masa tersebut, atribut kampanye sudah waktunya diturunkan.

Ditambahkannya, masyarakat juga diperbolehkan untuk melakukan penindakan atribut kampanye yang berada di jalan desa atau kampung. Namun untuk hal tersebut, dia meminta agar masyarakat melakukan koordinasi terlebih dahulu pihak-pihak terkait. “Takutnya ada salah paham,” katanya.

Terkait dengan APK yang berada di jalan-jalan kampung dan desa, Supardi mengaku sudah memerintahkan para Panwascam untuk melakukan penindakan. Dijelaskannya, sejak dimulainya masa tenang, panitia di setiap kecamatan sudah diberi kewenangan untuk melakukan penertiban.

Sementara itu, dalam pelaksanaan distribusi logistik Pemilu yang masih berjalan, Supardi meminta agar dapat dilakukan secara tepat sasaran. Dia pun meminta agar para petugas bisa melakukan pengecekan tentang kelengkapan dan tujuan paket kotak suara. Supardi juga mendorong tentang kesiapan personil KPPS. Hal tersebut, karena pada Pemilu tahun ini memang berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya.

Menurutnya ketidaksiapan sumber daya manusia atau panita Pemilu dalam proses pemungutan suara nanti, adalah salah satu potensi kerawanan. “Apalagi Pemilu kali ini, menggunakan lima kotak suara,” ungkapnya.

Komisioner KPU Bantul Divisi SDM dan Parmas, Musnif Istiqomah mengatakan untuk tiap TPS sudah disiapkan sejumlah tujuh orang. Istiqomah juga menjamin kesiapan dan netralitas para petugas, mengingat sebelumnya sudah dilakukan bimbingan teknis (bimtek) di tiap KPPS. Di Bantul tercatat 21.820 petugas di 3.040 TPS. (cr5/din/mg4)