GUNUNGKIDUL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kedua TPS ini terpaksa menyelenggarakan PSU untuk surat suara Pilpres, karena ditemukan persoalan administrasi.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, PSU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu DIJ mengenai kesalahan administrasi di dua TPS tersebut. Masing-masing TPS Desa Tegalrejo, Kecamatan Gedangsari dan TPS Desa Girisekar, Kecamatan Panggang.
“PSU dilakukan karena petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) (pada tanggal 17 April 2019) memperbolehkan pemilih menggunakan e-KTP dari luar daerah untuk mencoblos,” kata Ahmadi, Selasa (23/4).
Padahal, kata dia, sesuai aturan, penggunaan e-KTP hanya bisa digunakan untuk warga di TPS sesuai alamat domisili yang tertera dalam kartu identitas tersebut. Petugas KPPS melarang, akan tetapi pengawas TPS memperbolehkan untuk mencoblos.
“Dengan pertimbangan ini, rencananya PSU di dua lokasi dilakukan pada Sabtu (27/4). PSU untuk surat suara capres dan cawapres,” ujar Ahmadi.
Untuk kepentingan tersebut, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KPU RI terkait dengan penyediaan logistik pemilihan ulang. Diperkirakan tanggal 25 atau 26 April logistik sudah datang, kemudian disortir dan dikirim ke dua TPS tersebut.
“Kami berharap, PSU yang dilakukan di kedua TPS tersebut bisa diikuti masyarakat,” kata Ahmadi.
Namun, Ahmadi pesimistis. Akan ada penurunan partisipasi masyarakat menyalurkan hak suaranya. Ada kemungkinan penurunan jumlah pemilih karena kecenderungan masyarakat malas ke TPS karena sebelumnya sudah memilih.
“Kami berupaya agar besok (PSU) tidak terjadi penurunan partisipasi pemilih,” ujar Ahmadi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono mengaku sudah memberikan rekomendasi ke KPU untuk melakukan pemungutan ulang di dua TPS. Masing-masing TPS 16, Dusun Candi, Desa Tegalrejo, Kecamatan Gedangsari; dan TPS 18 Dusun Bali, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang.
“Keputusan (PSU) ini berdasarkan kajian dan investigasi lapangan atas adanya kesalahan administrasi dalam pelaksanaan pemilihan pada Rabu 17 April 2019. Rekomendasi PSU sudah diberikan ke KPU pada Senin petang,” kata Sumarsono. (gun/iwa/by)