JOGJA – Seperti apa pembangunan industri di DIY 20 tahun ke depan? Semua tergambar di Raperda Rencana Pembangunan Industri DIY Tahun 2019-2039. Kini raperda itu sedang dibahas DPRD DIY.
Ketua Pansus Raperda RPI DIY 2019-2039 Sholeh Wibowo, menyatakan Raperda RPI merupakan salah satu raperda yang ditargetkan selesai dibahas pada triwulan pertama 2019. “Perda itu menjadi patokan Pemda dan DPRD DIY menyongsong pembangunan industri 20 tahun ke depan,” ungkap dia.
Rencana pembangunan industri DIY bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan kontribusi sektor industri. meningkatkan nilai tambah komoditas produk industri dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja sektor industri. Juga terciptanya sinergitas rantai pasok antara industri kecil menengah dan besar.
Harapan serupa disampaikan Gubernur DIY Hamengku Buwono X. Menurut dia, setiap gubernur diamanatkan menyusun RPI provinsi dengan mengacu Rencana Pembangunan Industri Nasional dan kebijakan industri nasional.
RPI DIY Tahun 2019-2039 disusun dengan memerhatikan potensi sumber daya industri daerah, rencana tata ruang wilayah DIY dan keserasian serta keseimbangan kebijakan pembangunan industri di kabupaten/kota. “Serta kegiatan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan,” katanya.
RPI DIY tahun 2019-2039 merupakan prioritas gubernur di bidang pembangunan industri yang akan dituangkan dalam rencana strategis organisasi perangkat daerah.
Pembahasan raperda tersebut memperoleh respons para pelaku usaha. Wakil Ketua Pansus Arif Setiadi menyatakan ada beragam masukan diterima dewan. Selain pakar, usulan dan saran datang dari pengelola Industri Kecil dan Menengah (IKM), Asmindo DIY, pelaku usaha sektor kerajinan, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dan elemen lainnya.
Mereka menginginkan tercukupinya sarana dan prasarana, pendampingan dari pemerintah maupun ketersediaan infrastruktur industri di DIY. Selain itu, juga harus ada zona industri khusus.
Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menjelaskan, kawasan industri tidak hanya untuk kegiatan industri. “Memungkinkan digunakan kegiatan lain mendukung kawasan tersebut,” katanya.
Adapun kawasan industri di DIY seluas 5,569,79 hektare. Antara lain di Kecamatan Piyungan, Bantul (330,50 hektare), Kecamatan Sedayu, Bantul (188,33 hektare) dan Kecamatan Pajangan, Bantul (72,46 hektar). Selanjutnya, Kecamatan Sentolo dan Lendah Kulonprogo (3.809,43 hektare).
Kawasan industri di Kecamatan Nanggulan, Kulonprogo (305,31 hektare), kemudian Kecamatan Semin, Gunungkidul (244,65 hektare) dan Kecamatan Semanu, Karangmojo dan Wonosari, Gunungkidul seluas 574,88 hektar. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY Tri Saktiyana, menyatakan regulasi mengenai RPI DIY 20 tahun ke depan itu perlu diberikan sentuhan budaya.
Ketua Fraksi PKS Agus Sumartono menyarankan, Raperda RPIi DIY disesuaikan dengan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DIY. “Industri berbasis digital juga perlu didorong dengan tidak melupakan usaha kecil menengah,” katanya.
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Anton Prabu Semendawai mengingatkan bahaya dampak limbah industri dan masih banyaknya pengangguran di DIY. “Artinya perlu dipilih industri unggulan yang mampu menyerap banyak tenaga kerja,” harap dia.
Tutiek Masria Widyo dari Fraksi PAN mengatakan, kesenjangan wilayah belum banyak berubah. Sebagai gambaran, berdasarkan data BPS angka pertumbuhan ekonomi DIY paling rendah dibandingkan provinsi lain di Pulau Jawa dan Bali. “ Walaupun secara nasional masih di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi 34 provinsi di Indonesia,” ujar Tutiek. (had)