BANTUL – Tingkat kesadaran anggota DPRD Bantul periode 2014-2019 menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tinggi. Wakil Ketua I DPRD Bantul Nur Subiyantoro menyebut seluruh koleganya telah menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Iya. Sudah seratus persen,” jelas Nur di kantornya Senin (29/4).
Bahkan, lanjur Nur, 45 anggota dewan telah menyerahkannya sebelum coblosan Pemilu 2019. Persisnya pada 31 Maret.
”Akhir Maret sudah semua,” lanjutnya.
Penyerahan LHKPN, politikus Partai Gerindra ini menegaskan bersifat wajib. Itu berdasar imbauan KPK dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Bahkan, ketidakpatuhan anggota parlemen terhadap penyerahan LHKPN berpengaruh terhadap pelantikan.
Dalam pasal 37 ayat (3) PKPU disebutkan bahwa dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri dan gubernur.
”(Calon legislatif petahana terpilih) bisa tidak dilantik jika tak menyerahkan LHKPN,” ucapnya.
Mantan lurah Pleret ini mengakui memang ada beberapa koleganya yang harus melakukan perbaikan LHKPN. Lantaran ada beberapa berkas yang masih belum dilampirkan. Kendati begitu, proses perbaikan berkas itu sebagai hal wajar. Toh, proses pelaporan LHKPN berikut perbaikan melalui e-mail. Setiap anggota dewan melaporkan sekaligus melakukan perbaikan secara mandiri melalui surat elektronik.
”Saya kemarin juga ada yang kurang. Belum melampirkan fotokopi e-KTP,” ujar Nur mengungkapkan KPK mengirimkan notifikasi melalui e-mail dan pesan pendek jika ada perbaikan.
Terlepas dari capaian seratus persen, Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo menyebut ada peran sekretariat DPRD. Sekretariat menugaskan beberapa pegawai untuk memberikan pendampingan. Lantaran berkas yang harus dilaporkan anggota dewan cukup banyak. Meliputi seluruh harta kekayaan. Mulai barang tak bergerak hingga rekening tabungan.
”Seperti tanah dan mobil. Tapi, barang tak bergerak harus dikurskan rupiah,” tambahnya. (*/zam/zl)