PURWOREJO – Tiga puluh persen dari total 621 perusahaan di Purworejo belum membayarkan upah sesuai upah minimum kabupaten (UMK). Menilik hal itu, pemkab meminta agar perusahaan bisa memperhatikan dan memenuhi hak pekerjanya.
“Ada dua hal penting dalam pengelolaan buruh atau pekerja. Yakni membayar upah sesuai UMK serta mengikutkan program jaminan kesehatan BPJS Kesehatan serta Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Purworejo Gathot Suprapto, Kamis (2/5).
Diungkapkan Gathot, dari sisi kepatuhan perusahaan dalam mengikutkan dalam program jaminan sosial dan kesehatan, pihaknya memperkirakan sekitar 82 persen perusahaan patuh. Sekitar 18 persen sisanya belum dapat memberikan jaminan sosial secara maksimal.
“Ada 12 perusahaan besar di Purworejo. Yang belum bisa berikan 100 persen jaminan kesehatan dan sosial ada tiga perusahaan, karena memang baru merintis. Baru jalan beberapa tahun ini dan belum eksis,” ungkapnya.
Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sujana mengatakan, sesuai amanat undang-undang, tahun 2019 seluruh masyarakat, tidak terkecuali pekerja, harus sudah menjadi peserta BPJS. Untuk mewujudkan itu, pihaknya akan terus menggenjot kesadaran perusahaan.
“Apalagi di Purworejo ini sudah dibentuk tim kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang diketuai Kajari. Ke depan akan selalu dipantau karena besaran upah juga mempengaruhi besarnya iuran,” ungkapnya. (udi/laz/rg)