JOGJA – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sleman Nurhidayat terus mendorong akselerasi pembangunan pasar-pasar tradisional. Termasuk pasar rakyat yang ada di pedesaan. Itu demi terciptanya persaingan yang sehat dengan toko-toko modern yang kian marak. Meski sudah ada larangan, tetap saja banyak toko modern bermunculan tanpa izin di tiap kecamatan. “Ini harus disikapi. Selain pengawasan ketat terhadap toko modern, harus juga diimbangi peningkatan kualitas pasar tradisional,” ujar Nurhidayat kemarin (28/5).

Bangunan pasar tradisional yang berkualitas harus didesain modern. Lengkap dengan berbagai fasilitas pendukung. Seperti toilet, ruang laktasi, musala, lahan parkir yang luas, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

Tempat parkir  kendaraan setidaknya seluas kebutuhan parkir satu unit kendaraan roda empat untuk setiap 100 meter persegi luas lantai penjualan pasar.

Tidak hanya itu saja, pasar tradisional harus dilengkapi juga dengan kantor pengeloladan kantor fasilitas pembiayaan, ruang serbaguna untuk pembinaan pedagang, serta sarana penitipan dan bermain anak dengan luas paling sedikit 50 meter persegi. Keberadaan pos ukur ulang juga harus ada. Setidaknya berukuran luas empat meter persegi. Lalu pos kesehatan, sarana pengamanan, drainase yang ditutup grilij, tempat penampungan sampah sementara, gudang tempat penyimpanan stok barang, area bongkar muat, dan kawasan penghijauan. “Hidran atau alat pemadam kebakaran juga harus tersedia,” katanya.

Selain itu, Nurhidayat mengingatkan pentingnya instalasi air bersih dan jaringan listrik,

instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sarana telekomunikasi, sistem informasi harga dan stok, serta papan pengumuman informasi harga harian dan tempat promosi.

Yang paling penting, tegas Nurhidayat, suasana pasar modern harus jauh dari kesan kumuh. Lorong-lorong harus padhang njingglang (terang benderang), bersih, dan rapi. “Penataan kios dan los pedagang juga harus rapi. Jadi mirip mal atau toko modern,” ungkapnya.

Selain bangunan fisik, tata kelola pasar tradisional juga harus dikemas modern. Namun, sistem harga komoditas yang dipasarkan tetap menganut pola tradisional. Artinya, harga dagangan di pasar tradisional tetap lebih ‘miring’ dibanding produk mal atau toko-toko modern. Proses tawar-menawar harga antara penjual dan pembeli juga harus dipertahankan. Bukan fixed cost seperti di toko-toko.

Selain itu, keberadaan buruh gendong, tukang pijat keliling, hingga pedagang asongan menjadi warna tersendiri pasar tradisional. Itulah yang membuat nilai sosial di pasar tradisional itu lebih tinggi dibanding toko-toko modern atau mal. “Ini yang harus dijaga dan dipertahankan,” tegas politikus Partai Amanat Nasional asal Tamanmartani, Kalasan, itu. “Kalau dikelola secara modern pasti muncul daya tarik tersendiri,” tambahnya.

Pasar Prambanan adalah salah satu contohnya. Gedungnya modern bertingkat dengan fasilitas lengkap. Namun nuansa roda niaganya tetap tradisional. “Ke depan seluruh pasar tradisional di Sleman harus dibangun megah. Dengan pengelolaan modern, namun tetap bernuansa tradisional,” harap Nurhidayat.

Pembangunan mental pedagang juga penting. Sehingga ke depan bukan hanya bangunan pasar tradisional yang modern seperti mal. Mental para pedagang juga harus dibangun. Supaya siap bersaing dengan toko-toko modern.

Semua hal itulah yang sedang diperjuangkan Komisi B DPRD Kabupaten Sleman melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Pasar Kabupaten.

Ada beberapa poin penting yang menjadi sorotan Nurhidayat. Di antaranya soal pengelolaan pasar kabupaten. Dalam draf raperda tersebut pengelola pasar kabupaten adalah pemerintah daerah setempat.

Yang disebut pengelolaan pasar adalah penataan pasar kabupaten yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian.

Adapun tujuan pengelolaan pasar, sebagaimana dijabarkan pada pasal 3 draf raperda pengelolaan pasar kabupaten, adalah menciptakan pasar yang tertib, teratur, aman, bersih, dan sehat; meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; memberikan perlindungan terhadap pasar; memberdayakan potensi ekonomi lokal; memberdayakan pasar agar mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju, dan mandiri; meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah; dan memberdayakan pedagang. “Itu jelas, pemberdayaan ekonomi lokal. Ini harus jadi perhatian pemerintah,” pinta Nurhidayat.(*/yog/rg)