MAGELANG – Posko aduan tunjangan hari raya (THR) yang dibuka Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang nihil aduan atau keluhan masyarakat. Posko tersebut dibuka selama 14 hari hingga H+7 Lebaran lalu.
Kepala Disnaker Kota Magelang, Gunadi Wirawan mengatakan, dengan nihilnya aduan, 11.600 buruh di Kota Magelang dinilai telah terpenuhi hak-haknya dari perusahaan. “Kami bersyukur karena dengan tidak ada aduan dan keluhan. Otomatis pembayaran THR sesuai dengan peraturan,” ucap Gunadi.
Menurut dia, setiap tahun posko aduan THR nihil aduan atau keluhan. Namun setiap tahun pula posko tersebut didirikan. Sebagai upaya mengoptimalkan pelayanan masyarakat terkait ketenagakerjaan.
Gunadi mengatakan, di Kota Magelang terdapat 333 perusahaan bonafit. Selebihnya adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang masih diberi toleransi pembayaran THR sesuai kemampuan.
Menurut Gunadi, sebagian besar pekerja di UMKM menyadari kekuatan tempat mereka bekerja untuk membayar THR. Sehingga tidak mengadu soal pembayaran THR yang mungkin di bawah upah minimum kota (UMK). “Bagi kami, itu wajar. Karena UMKM belum dituntut seperti perusahaan besar,” kata Gunadi.
Dikatakan, lebih dari Rp 20 miliar THR telah dibagikan kepada seluruh karyawan yang berhak mendapatkannya. Syarat untuk mendapatkan THR, pekerja atau karyawan minimal bekerja selama tiga bulan di perusahaan. Sedangkan untuk besarannya, sekali gaji untuk karyawan yang sudah bekerja lebih dari setahun dan penyesuaian bila bekerja kurang dari setahun.
Adapun sistem yang dipergunakan untuk menghitung besaran THR bergantung dari masa kerja karyawan. Prosesnya, bila masa kerja pekerja kurang dari setahun, maka masa kerja tersebut dibagi 12 bulan, dikalikan besaran gaji yang didapat karyawan.
“Misalnya empat bulan, maka empat dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan besaran gaji karyawan itu selama satu bulan. Itu adalah batas minimum THR,” tandas Gunadi. (cr16/iwa/by)