JOGJA – Masalah perparkiran masih jadi pekerjaan rumah Pemkot Jogja. Satu di antaranya terkait pungutan liar (Pungli). Hasil laporan Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) UPP DIJ, pungli paling banyak pada 2019 terkait perparkiran.

Sekretaris Satgas Saber Pungli DIJ, Yudi Ismono menyebut data rekapitulasi dari Polda DIJ pada semester satu 2019 ini sebanyak 34 kasus di wilayah DIJ yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Sebanyak 16 kasus di antaranya merupakan kasus juru pakir (jukir) yang merupakan kasus terbanyak dari beberapa kasus yang lain.

“Setiap tahun trennya berubah, tapi kebetulan yang saat ini kok trennya larinya ke parkir dan itu terjadi di wilayah Jogja,” katanya dalam sosialisasi Tim Saber Pungli DIJ tentang Penanganan Permasalahan Parkir dan Retribusi Pariwisata di Kota Jogja Kamis (27/5).

Yudi menambahkan, titik rawan pungli perparkiran seperti yang berada di Jalan Senopati yang berada di depan Gedung BI dan samping Kantor Pos , kawasan parkir Alun-alun Utara, Keraton Kota Jogja dan sekitarnya, parkir di Jalan Pasar Kembang timur masuk Stasiun Tugu, parkir Jalan Beskalan, parkir Jalan Tamansari, depan Bioskop Indra Jalan Malioboro, dan parkir XT Square.

OTT yang dilakukan Satgas Saber Pungli DIJ berdasarkan aduan masyarakat berada di wilayah Kota.”Saya mencoba mengingatkan kembali khususnya kepada regulator yg memiliki keterkaitan dengan pengelolaan parkir,” pesannya.

Mendapati laporan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja Agus Arif Nugroho mengklaim, selama ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi pungli jukir. Seperti pemasangan papan informasi di berbagai sudut kota, layanan pengaduan parkir melalui hotline bidang perparkiran Dishub Kota Jogja di nomor 0274-410001, dan layanan pengaduan melalui Jogja Smart Service.

“Itu kan hasil temuan di lapangan dari tim saber, tapi yang melaksanakan aktifitas parkir kan dari masyarakat warga kami,” ungkapnya.

Menurut dia, dengan jumlah Tempat Khusus Parkir (TKP)  milik pemerintah, yang hanya TKP Sriwedani, Senopati, Limaran, Ngabean, Abu Bakar Ali atau Malioboro 1, dan TKP Selatan Pasar Beringharjo atau Malioboro 2, tidak akan pernah cukup atau terbatas dengan melihat banyaknya potensi wisata dan cagar budaya di Kota Jogja.

Kondisi itu ditangkap sebagai peluang bagi warga yang memiliki halaman luas untuk dijadikan lahan parkir. Mantan Camat Gondomanan itu menyebut, parkir pribadi atau swasta ini masih dikelola oleh masyarakat sendiri. “Tapi kedepan akan kami kelola juga parkir yang bersifat insidental atau pada waktu-waktu tertentu saja misal moment liburan. Jadi legalitas mereka akan terjamin walaupun hanya sesaat,” jelasnya.

Meski saat ini belum terakomodir parkir yang bersifat swasta atau insidental ini, namun Agus berharap kepada para pihak terkait maupun legislatif untuk membantu memecahkan bersama.”Harapannya tentu berbagai pihak untuk merumuskan lebih konkrit supaya masalah ini bisa terjawab sehingga ada payung hukum yang berlaku,” harapnya. (cr15/pra/zl)