BANTUL – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bantul bisa tersenyum lega. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul berencana mencairkan gaji ke-13 pekan depan. Persisnya Rabu (3/7). Kepala Bidang Perbendaharaan, BKAD Bantul Andus Sarwana mengungkapkan, seluruh ASN di lingkungan pemkab pekan depan menerima dua gaji sekaligus. Yakni, gaji bulanan dan gaji ke-13.
”Gaji rutin diberikan tanggal 1 Juli. Kemudian, gaji ke-13 tanggal 3 Juli,” jelas Andus di ruang kerjanya Kamis (27/6).
Pemberian gaji ke-13 ini sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji Ke-13 PNS 2019. Regulasi ini mengamanatkan gaji ke-13 dicairkan bulan Juli.
Menurutnya, pemkab telah menindaklanjuti amanat PP dengan menyusun peraturan bupati. Bahkan, Sekretaris Daerah Helmi Jamharis juga telah mengeluarkan surat edaran (SE).
”Dalam SE itu disebutkan pencairan gaji ke-13 Rabu (3/7),” ucapnya. Dengan begitu, ASN di lingkungan pemkab dalam dua bulan ini telah menerima gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR). Sebab, THR telah dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
”Sejak dua tahun terakhir tidak ada gaji ke-14. Diganti dengan THR,” ujar Andus berharap gaji ke-13 dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kebutuhan pendidikan anak.
Ketika disinggung mengenai anggaran yang dialokasikan pemkab untuk gaji ke-13, Andus menyebut sebesar Rp 38 miliar. Itu dialokasikan untuk 8.284 ASN di lingkungan pemkab. Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan fungsional. Persis dengan gaji rutin.
Yang berbeda, seluruh ASN menerima gaji ke-13 dengan utuh. Tanpa potongan apa pun. Kecuali pajak penghasilan (PPh). Itu pun besaran PPh disesuaikan dengan golongan ASN.
”Biasanya, gaji rutin ada potongan. Seperti Taspen, dan Askes,” kata Kasubid Belanja Gaji, BKAD Bantul Indrijati.
Dalam kesempatan itu, Iin, sapaan Indrijati mengungkapkan, anggaran gaji pegawai yang dialokasikan mengalami peningkatan. Itu, antara lain, disebabkan kenaikan gaji ASN sebesar lima persen sejak Maret. Juga rekrutmen calon pegawai negeri sipil.
”Anggaran gaji PNS rata-rata Rp 600 miliar setahun,” sebutnya. (*/zam)