BANTUL – Inspektorat bakal melakukan pengawasan kepada sekolah yang melakukan pemungutan liar (pungli) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020. Sebab, hal itu tidak dianjurkan. Termasuk pungli seragam sekolah.
“Kami akan lakukan pengawasan ketat, jika memang ada pungli,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Bantul Hermawan Satiaji usai rapat paripuna di Kantor DPRD, Senin (8/7). Dikatakan, pungli itu merugikan. Di satu sisi siswa akan dirugikan, sisi lain sekolah bisa mendapat predikat buruk.
Kendati begitu, Hermawan mengatakan, di Kabupaten Bantul aman. Belum ada temuan adanya pungli yang dilakukan sekolah. “Saya pikir tidak ada yang berani melakukan itu. Toh kalau ditemui sekolah melakukan pungutan, laporkan saja ke kami. Biar tim kami lakukan pengecekan,” katanya.
Menurutnya, sekolah hanya berkewajiban memberikan pendidikan. Bukan lantaran kurang administrasi lantas siswa tidak diperkenankan masuk ataupun dikeluarkan. “Nah yang seperti ini kurang benar. Saya yakin tidak ada sekolah yang seperti itu di Bantul,” paparnya.
Hal ini menanggapi fenomena sekolah yang beredar melakukan pungli. Sebelumnya Kepala Sekolah SMP N 1 Sewon Sarjiyem, pekan lalu menyampaikan kepada Radar Jogja terkait tanggapan sekolah melakukan pungli. Dia mengatakan, sebutan pungli yang dijatuhkan kepada sekolah itu kurang pas.
Menurutnya, sekolah punya kewajiban menarik biaya kepada siswa, apabila hal itu menyangkut kebutuhan siswa. Misalnya untuk kebutuhan praktik siswa. Agar pembelajaran dapat berjalan dengan lancar. Selain itu juga untuk pemeliharaan sekolah.
“Saya tekankan kepada para orang tua siswa. Bahwa uang yang dititipkan ke sekolah juga akan digunakan untuk siswa. Untuk pergembangan belajar. Kalau hanya mengandalkan biaya pemerintah, tentu tidak mencukupi,” tuturnya. (cr6/laz/er)