PURWOREJO –  Memperjualbelikan obat kuat tanpa mengantongi surat izin edar, Suyanto, 41, warga Desa Bungo, Wedung, Kabupaten Demak, terpaksa harus berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Purworejo. Pelaku diduga sudah setahun terakhir mengedarkan obat ilegal itu di pasaran Purworejo dan memiliki banyak pelanggan.

Selama ini pelaku memperjualbelikan obat-obatan tanpa mengantongi surat izin itu di sebuah rumah toko kecil yang ada di Jalan Brigjen Katamso No 22 Pangen, Jurutengah, Purworejo. Dari tempat usaha itu, Suyanto memiliki dan menyimpan berbagai jenis obat kuat pria dan wanita, serta mengendalikan transaksi secara langsung.

Aksinya baru terbongkar setelah ada laporan dari masyarakat yang resah terhadap peredaran obat-obatan itu. Anggota Satuan Narkoba dengan cpat meringkus tersangka pada Rabu (3/7) siang.

“Tersangka kami amankan  di tempat usahanya,”  kata Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong melalui KBO Satuan Narkoba Iptu Edy Winawan dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo, kemarin (9/7).

Saat dilakukan penggeledahan oleh polisi, ditemukan barang bukti berbagai jenis dan merek obat kuat produksi luar negeri, seperti Tiongkok dan Amerika. Beberapa di antaranya bermerk Zhi Cuang Gao, An Chang Wan, USA Grow Up Super, VigRX Plus, dan Nangen Zhengzhangsu.

“Tersangka mengaku barang-barang itu didatangkan dari Surabaya,”  tambah Edy didampingi Kasubbag Humas Polres Purworejo Iptu Siti Komariah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka telah melakukan aksinya sejak setahun terakhir. Harga yang dipatok cukup terjangkau, mulai kisaran puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah.   “Sebagian besar konsumennya di Purworejo ini adalah pelanggan,”  jelasnjya.

Lebih jauh dikatakan, berbagai obat kuat yang dipasarkan tersangka tidak memiliki izin edar di Indonesia. Keberadaannya belum teruji dan dapat membahayakan kesehatan, terlebih jika dikonsumsi berlebihan dalam jangka panjang.

“Tersangka menjual sendiri secara langsung, tidak lewat online. Bagi tersangka ini sangat menguntungkan, tapi konsumen sangat dirugikan,” lanjutnya.

Lebih lanjut Iptu Edy menegaskan, tersangka melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (udi/laz)