JOGJA – Proyek pembangunan sentra usaha kecil menengah di lahan bekas eks Bioskop Indra terancam mangkarak. Itu setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Pemprov DIJ. Upaya hukum itu diambil pemprov setelah ada sengketa dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.

Gubernur DIJ Hamengku Buwono X mengatakan, pemprov belum bisa memutuskan kelanjutan nasib proyek pembangunan. Toh, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang telah mengeluarkan hak pengelola lahan belum melayangkan putusan penghentian.

”Sekarang dengan berhenti ini bagaimana kontrak pembangunannya baru kami lihat,” jelas HB X ditemui di Bangsal Kepatihan Rabu (17/7).

Pemprov, lanjut HB X, juga bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan hukum tersebut. Apalagi, pemprov secara sah memiliki sertifikat lahan yang telah dikeluarkan BPN Jogja.

”Dengan kami memiliki sertifikat yang sah, maka kepemilikan sebelumnya hilang. Kecuali kalau uangnya mau dikembalikan kembali,” katanya.

Terpisah, Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setprov DIJ Adi Bayu Kristianto menjelaskan, masih akan mengkaji putusan hukum tersebut.

”Akan kami kaji karena sampai saat ini belum menerima salinan putusan,” katanya.

Saat disinggung mengenai nasib pembangunan, dia menegaskan, amar putusan tidak menyebut pemprov harus menghentikan kegiatan pembangunan. Inti putusan itu hanya meminta Kementerian ATR menunda pelaksanaan HPL. Dari itu, pemprov hingga sekarang menunggu respons Kementerian ATR selaku penerbit HPL. Pemprov juga berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN terkait putusan tersebut.

”Rohnya ada di pusat selaku pemegang HPL. Kami hanya bisa menunggu,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral DIJ Hananto Hadi Purnomo mengatakan, dengan adanya putusan tersebut proyek pembangunan di lahan eks bioskop Indra terhenti sementara.

”Saya belum bisa banyak beri keterangan karena harus dikonsultasikan dengan Kementerian ATR dan fatwa dari kejaksaan tinggi,” dalihnya. (bhn/zam/rg)