JOGJA – Pemda DIY telah siap melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2019 DIY. Perubahan itu didahului dengan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS) Perubahan APBD TA 2019.

“Ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,” ujar Gubernur DIY Hamengku Buwono X saat memberikan penjelasan atas Rancangan KUPA/PPAS Perubahan APBD TA 2019 di depan paripurna DPRD DIY Rabu (24/7).

Gubernur menjelaskan, rancangan KUPA/PPAS Perubahan APBD TA 2019 meliputi perbedaan asumsi akibat perkembangan yang tak sesuai asumsi KUA yang disepakati sebelumnya. Program dan kegiatan dapat diusulkan ditampung di Perubahan APBD.

“Dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan,” kata HB X.

Berikutnya, capaian target kinerja program dan kegiatan yang berubah dengan asumsi KUA tak tercapai. Sesuai prinsip efektif dan efisien pengelolaan anggaran, pengajuan KUPA/PPAS Perubahan APBD TA 2019 telah mempertimbangkan kewajiban dan kebutuhan mendesak.

“Itu sebagai wujud komitmen  melayani masyarakat,” tegas raja Keraton Yogyakarta ini.

Gubernur juga menyampaikan telah melakukan efisiensi belanja dan penataan anggaran kegiatan.  Karena itu, kebijakan perubahan APBD DIY TA 2019 diarahkan pada kegiatan yang merupakan arahan pemerintah pusat. Kegiatan yang menjadi kesepakatan dengan pihak lain dan wajib untuk dilaksanakan.

Kewajiban kepada pemerintah kabupaten/kota, berupa bagi hasil pajak daerah. Kewajiban terhadap belanja terkait Dana Alokasi Khusus (DAK),  kewajiban belanja langsung  di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dan penataan kembali belanja gaji pegawai. “Juga kegiatan yang bersifat strategis demi meningkatkan pelayanan publik dan dapat diselesaikan pada Tahun Anggaran 2019,” lanjut gubernur.

Secara ringkas HB X menyatakan, pendapatan daerah pada Perubahan APBD DIY TA 2019 diperkirakan bertambah Rp 48,494 miliar atau naik sebesar 0,86 persen.  Dari semuila Rp 5, 663 triliun menjadi Rp 5,712 triliun.

“Kenaikan tersebut disebabkan kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 92,410 miliar,” katanya.

Sedangkan dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami penurunan sebesar Rp 6,688 miliar dan Rp 37,22 miliar. Berdasarkan pertimbangan kemampuan dari pendapatan, penerimaan pembiayaan dan pergeseran anggaran, kemampuan keuangan dalam  belanja  perubahan APBD TA 2019 naik sebesar Rp 7, 807 miliar. Atau sebesar 0,13 persen dari Rp 5, 968 triliun menjadi Rp 5, 976 triliun.

“Untuk membiayai belanja tidak langsung dan belanja langsung sesuai prioritas dan mempertimbangkan sejumlah hal,” tandas HB X. Sejumlah hal itu meliputi penataan belanja langsung dan tidak langsung di setiap OPD, penyesuaian pendapatan daerah dan kewajiban terhadap belanja dana bagi hasil cukai tembakau. Kemudian, kewajiban terhadap belanja DAK, kewajiban bagi hasil pajak daerah kepada kabupaten/kota serta kewajiban terhadap belanja penyertaan modal yang diamanatkan di perda tentang penyertaan modal.

Di samping itu, kewajiban penggunaan sisa pendapatan dari BLUD untuk belanja langsung dan pergeseran anggaran antarrincian objek belanja, antar jenis belanja atau antar kelompok belanja.  Pembetulan penulisan dan penempatan kode rekening yang masih kurang tepat di setiap OPD dan kegiatan yang mengalami efisiensi. “ Baik efisiensi dari DPA maupun efisiensi kegiatan,” ungkapnya.

Terkait penerimaan pembiayaan mengalami penurunan Rp. 12,530 miliar. Atau sebesar 2,58 persen dari Rp 485,334 miliar menjadi Rp 472,804 miliar. Kemudian pengeluaran pembiayaan mengalami kenaikan Rp 28,157 miliar atau sebesar 15,60 persen dari Rp 180,44  miliar menjadi Rp. 208,59 miliar. (kus/fj)