KULONPROGO – Pemkab Kulonprogo mengambil sikap tegas terhadap para petambak udang ilegal. Pemkab tidak akan memberikan bantuan dalam bentuk apapun bagi petambak yang melanggar wilayah.

Para petambak udang tersebut membuat tambak di selatan bandara. Padahal lokasi tersebut bukan diperuntukkan bagi tambak udang. Para petambak melanggar aturan.

“Termasuk tidak mendapatkan surat izin rekomendasi bahan bakar,” tegas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulonprogo Sudarna kemarin (4/8).

Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kulonprogo, kawasan budidaya ikan air payau hanya di Desa Banaran, Kecamatan Galur; dan Desa Jangkaran, Kecamatan Temon. Aktivitas tambak udang di luar dua wilayah tersebut tidak akan mendapat bantuan dan segala fasilitas pengembangan budidaya.

“Budidaya di tempat legal akan dibekali surat izin rekomendasi memperoleh bahan bakar di SPBU dan sejumlah bantuan fasilitas dari pemerintah. Kami juga tengah mengusulkan pembangunan IPAL Komunal dan saluran irigasi di lingkungan tambak legal,” jelasnya.

Kepala Bidang Pembudidayaan Ikan DKP Kulonprogo Leo Handaka mengatakan selain di Temon, tambak udang yang tidak sesuai peruntukan ada di Kecamatan Panjatan. Jumlahnya terus bertambah setiap tahun. Dari puluhan petak, kini menjadi ratusan petak.

“Panjatan dulu kurang lebih terdapat 180 petak, kini jumlahnya meningkat menjadi 290-an petak,” katanya. (tom/iwa/by)