JOGJA – Fenomena pernikahan dini kian mengkhawatirkan. Trennya terus mengalami peningkatan. Berdasar data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3A-P2) DIJ, ada 312 pernikahan dini sepanjang 2018. Sebelumnya 294 kasus.
Yang mengagetkan lagi, mayoritas pernikahan dini akibat kehamilan di luar nikah.
”Mau tidak mau orang tua mendaftarkan mereka ke KUA (kantor urusan agama),” kata Sekretaris DP3A-P2 DIJ Carolina Radiastuty Kamis (8/8).
Selain kehamilan di luar nikah, Carolina mencatat, ada beberapa penyebab lain. Salah satunya pendidikan. Carolina mengingatkan, anak yang putus sekolah rawan dengan pernikahan dini. Apalagi, mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Di Gunungkidul, contohnya.
”Bahkan, masyarakat di sana (Gunungkidul, Red) menganggap pernikahan dini sebagai kebudayaan,” ucapnya.
Kendati begitu, Caroline menyebut, angka pernikahan dini di Bumi Handayani -sebutan Gunungkidul- dalam empat tahun terakhir mengalami penurunan. Pada 2015, contohnya, ada 109 kasus. Setahun kemudian turun menjadi 76 kasus. Lalu, pada 2017 ada 63 kasus.
”Kemudian, 50 kasus pada 2018,” lanjutnya.
Caroline menegaskan, pernikahan dini sangat rentan. Sebab, pasangan suami istri yang masih di bawah umur itu belum siap. Baik fisik maupun mental. Karena itu, DP3A-P2 intens mencegah pernikahan dini. Caranya dengan menggelar sosialisasi perihal pentingnya batas usia minimal perkawinan. Yakni, 21 tahun bagi mempelai wanita dan 25 tahun untuk pengantin pria.
”Ada 75 kecamatan yang kami sasar,” katanya.
Berdasar catatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ada dampak buruk lain dalam pernikahan dini. Perempuan sangat rawan mengalami kekerasan seksual di dalam keluarga.
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menyebut, khusus wilayah DIJ, ada 35 terlindung. Sebagian merupakan korban kekerasan seksual di dalam keluarga.
”Kami akan terus berupaya memberikan layanan perlindungan,” katanya. (bhn/zam/rg)