JOGJA – Kemiskinan masih menjadi pekerjaan rumah untuk Pemprov DIJ. Karena itu dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanggulangan kemiskinan, muncul desakkan agar anggaran program penanggulangan kemiskinan di DIJ dialokasikan sekurang-kurangnya 10 persen dari anggaran belanja langsung APBD DIJ.

Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Raperda penanggulangan kemiskinan, Jumat (9/8) , muncul perdebatan terkait pasal 29 tentang pendanaan. Dalam ayat satu, draf Raperda tersebut berbunyi pendanaan penanggunggulangan kemiskinan bersumber dari; a) Pendapatan dan belanja daerah, b). Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Kemudian dalam ayat dua (2) menyebutkan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk program penanggulangan kemiskinan sekurang-kurangnya 10 persen dari belanja langsung APBD sampai tercapainya target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.

Anggota pansus raperda penanggulangan kemiskinan DPRD DIJ Huda Tri Yudiana mendesak urgensi memasukkan klausul anggaran sekurang-kurangnya 10 persen dari APBD DIJ.

“Pencantuman pasal itu urgen selain untuk afirmasi anggaran juga untuk mendorong agar SKPD saling berkoordinasi dalam penanggulangan kemiskinan,” ujar Huda di forum rapat pansus.

Menurut dia harus ada afirmasi anggaran untuk penanggulangan kemiskinan karena angkan kemiskinan di DIY masih tinggi dan target RPJMD belum tercapai. Afirmasi anggaran tersebut perlu dilakukan hingga target RPJMD terpenuhi.

Diketahui, capaian penurunan angka kemiskinan di DIJ masih jauh diatas angka kemiskinan nasional sebesar 9,41 persen. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat persentase penduduk miskin di DIJ sebesar 11,70 persen atau hanya turun sebesar 0,18 persen dibandingkan bulan September 2018.

Sementara target penurunan angka kemiskinan DIJ berdasarkan dokumen Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DIJ 2017-2022 sebesar 7,30 persen.

Persentase penduduk miskin tersebut masih lebih tinggi dibandingkan persentase penduduk miskin secara nasional yaitu sebesar 9,41 persen.

“Kondisi yang ada meleset sebesar 1,8 persen dari seharusnya. Sebab target pada 2022 angka kemiskinan DIJ sebesar 7‐ 8 persen. Karena itu jika tidak ada afirmasi anggaran yang cukup untuk penanggulangan kemiskinan maka target tersebut hanyalah target tanpa bisa terpenuhi,” ungkapnya. (pra/ong)