BANTUL – Wajah DPRD Bantul baru. Selasa (13/8) 45 calon legislatif terpilih melakukan pengambilan sumpah di ruang paripurna DPRD Bantul. Para wakil rakyat ini akan bertugas selama lima tahun ke depan. Persisnya hingga 13 Agustus 2024.

Pengambilan sumpah berdasar surat keputusan (SK) Gubernur DIY. Yakni, SK dengan nomor 178/Kep/2019 tentang Peresmian Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

KOMPAK: Seluruh anggota DPRD berfoto bersama di depan gedung DPRD usai pengambilan sumpah. (SEKRETARIAT DPRD FOR RADAR JOGJA)

”Rapat paripurna (rapur) ini dilaksanakan dalam rangka pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Kabupaten Bantul masa jabatan 2019-2024,” ucap Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo menjelang detik-detik pengambilan sumpah jabatan.

Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, anggota DPRD periode 2014-2019 telah bekerja maksimal. Dari menyerap aspirasi masyarakat hingga mewujudkan otonomi daerah. Itu sebagai respons atas banyaknya dinamika pascapemberlakuan otonomi daerah. Baik dalam bidang politik, ekonomi, hingga hukum.

”Orientasinya demi terwujudnya good governance,” ucapnya.

Capaian kinerja periode 2019-2024 juga terlihat dari tiga fungsi legislatif. Mulai fungsi legislasi, pengawasan, hingga penganggaran. Politikus yang kini menjabat sekretaris DPC PDI Perjuangan Bantul ini menyebut ada beberapa indikator keberhasilan kinerja. Dalam fungsi legislasi, misalnya. Selama lima tahun terakhir, DPRD Bantul telah melahirkan ratusan regulasi. Peraturan daerah, contohnya, ada 94 produk hukum yang dihasilkan. Selengkapnya lihat grafis.

”Sehingga, kami atas pimpinan dan anggota DPRD menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan,” ujarnya.

Pengambilan sumpah dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Bantul Alimin Ribut Sujono. Dalam rapur itu, juga ditetapkan ketua sementara dan wakil ketua sementara. Itu berdasar pasal 165 ayat 1 dan 2 Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Pasal 59 ayat 1 dan 2 Peraturan DPRD nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib.

Nah, Ketua Sementara DPRD Bantul dipegang Hanung Raharjo. Sementara, wakilnya Nur Subiyantoro dari Partai Gerindra. Alasannya, PDI Perjuangan memperoleh kursi terbanyak. Di belakangnya disusul Partai Gerindra.

Duet pimpinan sementara ini punya waktu sebulan untuk bekerja. Usai rapur, Nur Subiyantoro mengungkapkan, ada beberapa tugas yang menanti pimpinan sementara. Di antaranya, memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, perubahan peraturan DPRD tentang tata tertib, dan pembentukan pimpinan definitif.

”Khusus pembentukan pimpinan definitif menunggu rekomendasi dari DPP masing-masing partai,” katanya.

Politikus yang tinggal di Kanggotan, Pleret, ini menegaskan, anggota DPRD periode 2019-2024 segera tancap gas bekerja. Agar dapat menyelesaikan berbagai tugas kedewanan yang telah menanti.

”Kami juga akan menyusun kegiatan rutin,” tambahnya. (cr6/zam/fj)