Dewan Sumber Daya Air (SDA) DIY kembali menggelar sidang. Kali ini merupakan sidang IV. Agendanya membahas kendala dan tantangan pembangunan di sektor SDA. Di samping itu standar pelayanan minimal (SPM) dan standar operasional prosedur (SOP) terkait rekomendasi teknis izin mendirikan bangunan (IMB) di sekitar bantaran sungai. Acara berlangsung di Wisma PU Jalan Laksda Adisutjipto, Sleman, Rabu (21/8).
Sidang IV Dewan SDA DIY menghadirkan narasumber Kepala Bidang Sarana Prasarana Bappeda DIY Aris Prasena. Jalannya sidang dipimpin Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konservasi SDA Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY Menik Nilawati.
Sedangkan Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak Yogyakarta Sahril menyampaikan paparan terkait Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
“Tujuan dari Permen PUPR itu demi mengamanakan aset baik infrastruktur dan aset tanah pengairan,” katanya. Dengan begitu bertujuan melestarikan fungsi irigasi dalam rangka mendukung ketahanan pangan berkelanjutan.
Garis sempadan meliputi sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan. Sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan, sungai bertanggul di dalam dan luar kawasan perkotaan serta sungai yang terpengaruh pasang air laut dan mata air.
Ketua Harian Dewan SDA DIY Hananto Hadi Purnomo mengatakan, pembangunan sektor SDA tak lepas untuk mendukung visi dan misi mewujudkan kemuliaan martabat manusia Jogja melalui lintas sektor. “Juga lintas pemangku kepentingan dan lintas wilayah namun dalam satu tujuan yang sama,” kata Hananto dalam sambutan yang dibacakan Pelaksana Tugas Kepala Bidang SDA dan Drainase Dinas PUP dan ESDM DIY Tito Asung Kumoro Wicaksono.
Pembangunan perlu ada kesamaan pandangan menyangkut regulasi dan kewenangan dari instansi terkait. “Tanpa tumpang tindih dan pembiaran kewenangan dari suatu institusi,” ingatnya. (kus/zl)