RADAR JOGJA – Amartha Fintek, dan Bank Permata menandatangani nota kesepahaman dalam rangka menyediakan layanan Rekening Dana Lender (RDL) yang diperuntukan kepada pendana di Amartha.

Perusahaan fintek peer-to-peer lending yang sudah mendapat izin usaha dari OJK ini, Amartha.com dan Bank Permata menyediakan rekening dana lender. Ini untuk mematuhi imbauan OJK kepada perusahaan fintek yang sudah diawasi dan mendapat izin usaha.

Dengan adanya RDL, para pendana di Amartha.com akan dibuatkan rekening simpanan atas nama pribadi di Bank Permata.

”Sehingga mereka akan terhindar dari pengembalian dana otomatis dan biaya transfer antar bank. Penerapan RDL antara Amartha dan Bank Permata akan mulai efektif berlaku sekitar Desember 2019,” jelas CEO dan founder Amartha Andi Taufan Garuda Putera belum lama ini.

Dia mengatakan, Amartha sebagai perusahaan finansial teknologi yang diawasi dan mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen memberikan layanan terbaik. Dengan layanan RDL ini, pendana akan lebih mudah dan leluasa dalam bertransaksi di Amartha.

Dia menjelaskan, sebelum adanya RDL, pendana  di Amartha harus mengirimkan uang mereka ke virtual account atas nama Amartha. Nah, dari OJK mengharuskan dana dikembalikan dalam waktu 2×24 jam jika tidak terjadi transaksi. Pengembalian dana lewat transfer antar rekening inilah yang membuat pemberi dana kurang leluasa dan terkena biaya transfer antar bank.

”Lewat RDL, tidak ada batas waktu uang mengendap di rekening sehingga pendana bisa lebih leluasa dalam memilih mitra usaha yang ingin mereka danai lewat Amartha,” jelasnya.

Head of SME Product, Business Support and UORM Bank Permata Haryanto Suryonoto mengatakan, mereka memiliki kesamaan visi untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. ”Kami berharap dukungan dari Bank Permata akan memudahkan masyarakat dalam melakukan pendanaan di Amartha”, terangnya. (obi/ila)