HARI Kemerdekaan Bangsa Indonesia diperingati dengan pengibaran bendera negara. Landasan hukum pengibaran bendera ini terdapat dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pasal tersebut berbunyi ”Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum dan transportasi pribadi di suluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri”.

Ukuran bendera negara menurut Pasal 4 UU No. 24 Tahun 2009 adalah rasionya 2:3. Bendera dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Bendera di halaman Istana negara berukuran 200×300 cm. Bendera di lapangan umum berukuran 120×180 cm. Bendera di dalam ruangan 100×150 cm. Bendera di transportasi umum atau pribadi berukuran 20×30 cm. dan bendera yang berada di atas meja berukuran 10×15 cm.

Pengibaran dan atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Jadi tidak dibenarkan memasang bendera itu sehari penuh dari pagi sampai pagi lagi dan bahkan berhari-hari dipasang. Tidak diperkenankan memasang bendera saat malam hari walau pun itu dipasang di rumah sendiri. Tetapi dalam keadaan tertentu boleh dikibarkan malam hari.

Keadaan tertentu itu adalah keadaan mengobarkan semangat patriotisme membela tanah air, keadaan menghormati kunjungan kepala negara atau pemerintahan, darurat perang, perlombaan olah raga, renungan suci, keadaan sangat bersuka cita dan keadaan sangat berduka cita.

Tata cara penggunaan bendera negara yaitu bendera negara dikibarkan dan atau dipasang pada tiang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera negara, bendera negara dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera dan apabila bendera dipasang di dinding maka dipasang secara membujur rata.

Bendera negara dalam Pasal 16 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009 ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung, kantor atau rumah. Dalam pertemuan atau rapat yang menggunakan bendera maka diletakkan pada dinding di atas sebelah belakang pimpinan rapat. Jika dipasang pada tiang maka ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar.

Larangan mengibarkan bendera negara itu jika bendera negara digunakan untuk reklame atau iklan komersial. Dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam. Karena dapat menurunkan kehormatan bendera. Bila melanggar maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.

Masyarakat sudah tergerak hatinya untuk memasang bendera pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia. Tetapi masyarakat masih kurang paham dalam aturan pengibaran bendera. Butuh sosialisasi dari pihak pemerintah agar masyarakat dalam pengibaran bendera sesuai dengan UU No.24 Tahun 2009. Sehingga harapan UU No.24 Tahun 2009 terkait ketertiban, kepastian dan standarisasi penggunaan bendera negara tercapai serta tidak ada lagi pemasangan bendera yang keliru di masyarakat. (ila)

*Penulis merupakan staf Depatment of Quality Assurance Universitas Aisyiyah Jogjakarta dan tim siaga bencana Universitas Aisyiyah Jogjakarta.