RADAR JOGJA – Ada-ada saja kelakuan pria paro baya asal Kolombia ini. Bagaimana tidak, dia tertangkap basah tengah merekam pakaian dalam perempuan secara sembunyi-sembunyi di salah satu stasiun metro di Madrid, Rabu lalu (21/8). Dia tak bisa lagi mengelak saat dikecrek aparat kepolisian Kota Madrid, Spanyol.
Ironisnya, ternyata itu bukanlah kejahatan pertama yang dilakukannya. Tindakan voyeurisme tersebut dilakukan ratusan kali sejak musim panas 2018. Alamaakk..
Mengetahui fakta itu, setelah tersangka ditangkap, polisi langsung menuju rumah pelaku dan menggeledahnya. Di rumahnya, polisi menyita laptop dan tiga drive eksternal yang berisi setidaknya 555 video voyeurisme.
Dari pemeriksaan diketahui, sebagian besar korbannya masih di bawah umur. Sebanyak 283 video sudah diungggah di website pornografi miliknya. Unggahannya itu sudah ditonton jutaan kali. Akun milik pelaku tersebut memiliki 3.519 pengikut.
Kepolisian Nasional Spanyol menyebut pelaku sebagai predator terbesar privasi perempuan. Seperti dilansir dari BBC, pelaku merekam video tersebut dengan telepon genggam yang disembunyikan di tas ranselnya.
Secara rutin dia melakukan aksinya setiap hari. Setidaknya dalam kurun waktu lima hari, dia bisa merekam sebanyak 29 video. Tempat yang menjadi favorit melancarkan aksinya yaitu di stasiun metro dan supermarket.
“Dia mengikuti perempuan dari stasiun ke supermarket dan terus merekam mereka,” ujar Rafael Fernandez, anggota kepolisian dari unit kejahatan cyber Kepolisian Nasional Spanyol seperti dikutip dari jawapos.com.
Dalam beberapa video, pelaku yang berusia 53 tahun itu berkenalan dan mengajak ngobrol korban. Tujuannya agar dia bisa mendapatkan gambar yang lebih dekat dan jelas. Saat ini polisi berhasil mengidentifikasi 29 korban, baik itu perempuan dewasa maupun remaja di bawah umur. Hasilnya, mereka semua mengajukan gugatan kepada pelaku.
Di Spanyol, tindakan pelaku itu tergolong pelecehan seksual dan bisa dipenjara. Pelaku akan dijerat dengan dakwaan pelanggaran privasi, pelecehan, dan prostitusi. Dia saat ini dipenjara sembari menunggu proses peradilannya berlangsung. Kapokmu kapaan.. (JPC)