RADAR JOGJA – Puluhan advokat melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIJ, Jalan Malioboro, Jogja, Senin (16/9). Mereka yang tergabung dalam Komunitas Advokat Jogja ini menolak revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekitar pukul 13.00, massa aksi yang datang dengan menggunakan truk itu mulai berorasi di depan ruang rapat Kantor DPRD DIJ. Para advokat lintas organisasi dan alumni perguruan tinggi ini, kemudian keliling sambil berorasi, hingga kembali lagi ke kantor DPRD DIJ.
Mereka menyatakan sikap menolak revisi UU KPK yang diinisiasi DPR RI karena dinilai hanya akan melemahkan lembaga antirasuah itu. Peserta aksi juga mendorong revisi yang berisi penguatan dan memperkokoh eksistensi KPK.
Salah seorang peserta aksi Nur Ismanto SH mengatakan, sesuai dengan spanduk yang terbentang di truk, pihaknya akan mengajukan eksepsi kepada Presiden Joko Widodo. Eksepsi memberi tangkisan kepada presiden agar RUU KPK tidak diterima atau ditolak.
“Kita menginginkan revisi, tapi yang menguatkan dan mengokohkan institusi KPK,” jelas advokat senior yang mantan direktur LBH Jogja ini di sela-sela aksi.
Para advokat menduga apabila penyadapan dilakukan KPK tapi dalam mekanismenya menyulitkan KPK sendiri, maka akan menggagalkan upaya-upaya pemberantasan korupsi. Misalnya kedudukan penyidik dan penuntut hanya dari unsur penegak hukum, justru akan melemahkan posisi KPK.
“KPK ini kami rasa sebagai lembaga yang tepercaya di antara unsur penegak hukum yang lain. Jangan kemudian akan dikerdilkan dengan kewenangan yang ada,” tandas Nur.
Ia pun mendorong Presiden Joko Widodo menunjukkan perannya agar lebih proaktif, termasuk mempertemukan dengan KPK untuk mendengar masukan yang ada.
Menanggapi aksi dari para advokat ini, anggota dewan dari Fraksi Nasdem Heri Dwi Haryono mengaku akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR RI, yang akan membahas seluruh proses perubahan RUU KPK itu. Di sisi lain dia juga sepakat peran KPK harus diperkuat. (cr15/laz)