RADAR JOGJA – Pengadilan Negeri Kota Jogja telah memvonis enam pelaku penganiayaan yang menyebabkan pelajar Egy Hermawan Tewas. Sementara satu terdakwa yakni Muhammad Naufal Dien Asjad, 18 masih menunggu persidangan.

Kejadian tersebut berawal saat korban mengendarai sepeda motor dibuntuti rombongan pelaku usai menonton pertandingan kompetisi futsal di Jalan Parangtritis, Bantul, Minggu 22 September 2019 lalu.

Sesampainya di Jalan Menukan, Kecamatan Mergangsan, Kota Jogja sekitar pukul 16.30, korban dihentikan oleh kelompok pelaku dan langsung dibacok memakai sajam. Korban tewas akibat luka parah dan pendarahan yang hebat. Untuk menghilangkan jejak, sajam tersebut pelaku buang ke sungai.

“Korban dibacok menggunakan senjata tajam berbentuk cerulit yang mengenai perut,” ungkap Kapolresta Jogja Kombes Pol Amaini. Akibat bacokan tersebut, korban mengalami luka yang cukup parah, korban kehilangan banyak darah saat dalam perjalanan menuju RS kemudian meninggal dunia. (dwi/riz)

Data kasus meninggalnya Egy Hermawan:

Putusan sidang sebelumnya 30 Oktober 2019 :
– Terdakwa utama WDH, 16, pidana penjara selama tujuh tahun
– PSP, 17, pidana penjara selama empat tahun
– LKK, 17, pidana penjara selama empat tahun

Putusan sidang Senin, 4 November 2019 :
– Terdakwa AF,16, pidana penjara empat tahun
– Terdakwa SPM, 16, pidana penjara lima tahun
– Terdakwa MRF, 16, pidana penjara tiga tahun

Menunggu persidangan :
– Muhammad Naufal Dien Asjad, 18

Barang bukti disita untuk dimusnahkan :
– Satu unit Honda Vario AB 4215 NI
– Satu unit Honda Scoopy AB 5519 MI
– Satu unit Honda Vario AB 4266 OH