RADAR JOGJA – Ruang publik di Sleman belum bebas dari asap rokok. Seperti di taman atau ruang bermain anak, masih sering dijumpai perokok. Padahal sesuai Peraturan Bupati (Perbup) 42/2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), taman bermain menjadi lokasi yang dilarang untuk merokok.
Perilaku masyarakat yang kerap merokok di sembarang tempat menuai keluhan. Setiowati, 32, warga Tridadi, Sleman mengatakan di Taman Denggung masih banyak orang yang merokok dekat anak.
‘’Ketika merokok dekat anak berdampak pada kesehatan anak. Seperti gangguan pernafasan. Saya berharap pemerintah membuat aturan tegas melarang merokok,’’ ujar Setiowati, Senin (5/11).
Ia berharap pemerintah membuatkan fasilitas untuk perokok. “Agar sama-sama nyaman. Kami tidak terpapar rokok, mereka bisa bebas merokok,” terangnya.
Penerapan KTR di Sleman sudah diatur Perbup 42/2012. Namun belum disebutkan tentang sanksi pelanggarnya. Langkah yang diterapkan sebatas pembinaan.
Sesuai Perbup 42/2012, ada tujuh jenis kawasan masuk kriteria KTR. Yakni fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, lingkungan kerja, dan fasilitas umum. Termasuk larangan menjual, mempromosikan, dan memasang iklan rokok.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan KTR yang akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Namun masih tahap usulan.
“Masih ancang-ancang. Tapi sudah dianggarkan di DPA (dokumen pelaksanaan anggaran) untuk diproses ke perda,” ungkap Kasi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Indah Nursanti.
Pembahasan Perda KTR pernah diusulkan DPRD Sleman pada 2014. Namun rencana itu batal ketika masuk tahap dengar pendapat.
Dinkes Sleman mengusulkan kembali penyusunan perda tersebut. Perda diusulkan memuat penegakan hukum berupa sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Indah menjelaskan tahap penyusunan dimulai 2020. Yakni untuk pembahasan hingga kajian akademik. Tahun berikutnya diusulkan di prolegda (program legislasi daerah).
Dikatakan, semua KTR dilarang menyediakan tempat khusus merokok. Kecuali di lingkungan perkantoran dan tempat umum. Pengadaan tempat khusus merokok harus memenuhi sejumlah syarat. Jauh dari pintu keluar-masuk, berupa ruang terbuka, dan diberi simbol tempat merokok. (har/iwa/rg)