RADAR JOGJA – Muhammad Naufal Dien Asjad, 18, akhirnya menjalani persidangan. Dalam penyidikan Polresta Jogja, warga Pakualaman, Kota Jogja, ini memiliki peran penting atas kasus meninggalnya Egy Hermawan, 17. Naufal, sapaannya, terbukti memberikan perintah penganiayaan.
Dalam persidangan terungkap beberapa fakta. Siswa salah satu SMA swasta di daerah Gondomanan ini juga turut menganiaya korban. Mulai dari memukul hingga menendang beberapa bagian tubuh korban.
“Terdakwa terbukti meneriakkan teriakan provokatif ke arah rombongan korban. Pertama teriakan ‘Morenza’ saat rombongan korban berada di utara simpang empat Jogokariyan. Lalu teriakan kedua ‘kae Morenza’ sambil menujuk rombongan korban,” jelas Jaksa Penuntut Umum Suyatno dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Rabu (6/11).
Teriakan itu membuat enam terdakwa lain yakni WDH, SPM, AF, PSP, LKK, dan MRF mengejar rombongan korban hingga Jalan Menukan. Fakta ini terbukti saat reka ulang adegan oleh Polresta Jogja, Senin (30/9).
Naufal mengawali penganiayaan terhadap korban Egy Hermawan. Menggunakan tangan kosong, terdakwa memukuli sejumlah tubuh korban. Baru setelahnya tiga terdakwa WDH, LKK dan PSP menganiaya secara bergantian.
“Terdakwa sempat memukul tangan kanan dan menendang kaki kiri korban. Setelah itu inisial WDH membacok rusuk kiri dan lutut korban dengan celurit. Melihat korban tak berdaya, rombongan terdakwa kabur ke arah timur,” ujarnya.
Naufal tak menyangkal semua surat dakwaan yang dibacakan JPU Suyatno. Begitu pula saat Hakim Ketua Bandung Suhermoyo bertanya langsung. Setengah tertunduk, terdakwa yang ditahan sejak 23 September ini tidak membantah.
Sidang dengan nomor perkara 283/Pid.Sus/2019/PN Yk berlanjut Selasa pekan depan (12/11). Agendanya mendengarkan keterangan para saksi. Jeda seminggu karena para saksi adalah terdakwa yang telah menjalani vonis.
Keenamnya sudah menjalani masa tahanan di Lapas Khusus Anak kelas IIB Wonosari.
“Untuk pasal acuannya Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.
Penasehat hukum terdakwa Miftahul Ichwan menerima seluruh pembacaan surat dakwaan. Sambil menunggu jalannya persidangan, dia meminta salinan surat dakwaan. Tujuannya untuk mendalami kasus yang dijalani terdakwa.
“Kami tidak melakukan eksepsi, tapi minta salinannya. Akan kami ikuti proses hukumnya,” katanya, singkat. (dwi/laz)