RADAR JOGJA – Eksekusi lahan yang ditempati pedagang kaki lima di Jalan Berigejen Katamso, Kecamatan Gondomanan pada Selasa (12/11) berlangsung ricuh.
Sejak pukul 08.00, pedagang bersama aktivis dari sejumlah mahasiswa sudah berkumpul di sisi barat Jalan Brigjen Katamso sejumlah spanduk dan poster menolak penggusuran terpampang di badan jalan setempat.
Tim Pengadilan Negeri (PN) didampingi aparat kepolisian datang pukul 09.40 ke lokasi pedagang berjualan. Kedatangan PN disambut dengan aksi penolakan oleh pedagang. Mereka membentuk pagar betis untuk mengadang aparat yang akan melakukan eksekusi.
Kericuhan terjadi sekitar pukul 09.50 WIB seusai PN membacakan putusan. Putusan tersebut menyatakan bahwa pedagang menyalahi aturan dan harus digusur. Terjadi aksi saling dorong antara aparat dan pedagang dibantu sejumlah aktivis.
Meskipun demikian, pelaksaan eksekusi tetap berjalan meski ada tentangan. Hal ini lantaran sudah ada keputusan hukum tetap yang dimenangkan Eka Aryawan, pemegang surat kekancingan atas lahan.
Kuasa hukum pemohon eksekusi Oncan Purba mengatakan bahwa eksekusi ini legal. Sebab kliennya memiliki surat kekancingan di lahan yang termasuk Sultanat Grond tersebut. Pihaknya menuding para PKL sudah melakukan perbuatan melawan hukum karena menempati lahan tanpa izin.
“Eksekusi sudah ada putusan dari pengadilan, bukan ada hal lain, semua sudah diperiksa dan sudah diselesaikan dengan baik,” kata Oncan.
Sementara perwakilan PKL Budiyono mengungkapkan sudah menempati lahan itu sudah turun-temurun dari keluarganya. Dia sendiri mulai membuka lapak kunci sejak 1980. Dia akan meminta pihak keraton untuk mendapatkan lahan penganti. Namun sebagai tindak lanjut, dia menyerahkan kepada kuasa hukumnya.
“Sebenarnya sudah ada kesepakatan dari kelurahan, kecamatan, dan kepolisian, kami menempati tempat ini, termasuk sudah mengajukan surat kekancingan sebelum Eka Aryawan, tapi tidak diproses. Sedangkan Eka Aryawan yang mengajukan tahun 2011 langsung mendapatkannya,” protesnya.
Kuasa hukum PKL dari LBH Budi Hermawan pun mengaku kecewa dengan putusan PN Jogja tersebut. Sebab menurutnya dalam melakukan eksekusi pihak PN tidak mengecek lahan. Sehingga terjadi Error In Objecto. (sky/tif)