RADAR JOGJA- Deni Nugraha, 29, mengerang kesakitan saat digelandang anggota polisi. Betis anggota kawanan spesialis pembobol kamar kos-kosan itu tertembus peluru tajam petugas.
Untuk berjalan, dia harus dibantu dua orang.
Lantaran tidak bisa berjalan, saat polisi merilis para pencuri itu, Deni harus dibopong dua tersangka lain, Yani Mulyadi, 23, dan Pani Firdaus, 23. Satu tersangka lagi yakni Yadi Kuswara, 34, menyusul dengan langkah sedikit pincang.
Saat sudah berdiri pun, Deni masih harus dipegangi dua temannya. Sesekali ia harus meringis menahan sakit. “Betis kirinya kami tembak lantaran saat akan ditangkap melawan,” ujar Kapolsek Depok Timur Kompol Paridal, Senin (11/11).
Sebagai spesialis maling yang menjebol kamar kos, sepak terjang keempat tersangka yang semuanya berasal dari Bandung, Jawa Barat, ini cukup mentereng.
Berdasar keterangan kapolsek, keempatnya datang ke Jogjakarta dengan menggunakan kereta api dan kembali ke Bandung dengan pesawat.
“Wajar karena sehari bisa lima sampai delapan laptop yang mereka gasak,” terangnya.
Mereka juga termasuk komplotan yang licin. Biasanya, keempatnya beraksi dengan menggunakan motor dari rental. Kendati aksinya diketahui kamera pengawas, saat ditelusuri para pelaku sudah kabur dari Jogja.
“Pelaku ini tidak hanya beraksi di sini, tapi juga di daerah lain,” jelasnya.
Keempat pelaku berhasil ditangkap pada 6 November di sebuah apartemen di kawasan Seturan. Mereka diamankan beserta barang hasil curian yang belum sempat dijual. Yakni dua unit laptop curian, tas, sepatu dan beberapa ponsel milik pelaku dan satu obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela kamar kos.
Paridal menjelaskan, aksi keempat pelaku tergolong berani. Karena dilakukan siang hari sekitar pukul 08.00-11.00. Saat pemiliki kamar kos sedang tidak ada di tempat. Sasarannya memang mahasiswa.
“Karena biasanya kalau mahasiswa itu kuncinya ditinggal di sepatu atau di atas pintu, ini yang dicari. Pokoknya yang mudah dibobol,” bebernya.
Oleh karenanya, Paridal mengimbau agar tidak meninggalkan kunci di sembarang tempat. Selain itu, barang berharga juga harus disimpan. “Selalu hati-hati dan waspada,” pintanya.
Sementara itu, dari keterangan Deni, saat beraksi dia bersama Yadi Kuswara berperan sebagai eksekutor yang menyatroni kos. Sedangkan dua orang lain menunggu di atas motor. “Nanti ada yang berjaga juga, saya yang masuk,” katanya.
Hasil dari mencuri mereka jual dan digunakan untuk makan dan kebutuhan sehari-hari. Perbuatan keempat tersangka ini melanggar Pasal 363 KUHP yakni Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam mendekam di penjara selama tujuh tahun. (har/laz)