RADAR JOGJA – Ditresnarkoba Polda DIJ merazia tujuh lokasi penjual minuman beralkohol (mihol) illegal. Hasilnya sebanyak 414 botol berbagai merek dan golongan berhasil disita. Adapula 39 botol dan plastik berisikan mihol oplosan.

Dirresnarkoba Polda DIJ AKBP Ary Satriyan menuturkan, hasil ini masih bisa bertambah. Terlebih operasi cipta kondisi dalam rangka menyambut Natal dan tahun baru masih berlangsung. Target operasi berlangsung hingga 31 Desember.

”Hasil operasi kali ini merupakan sitaan sejak 20 Desember lalu. Jadi besar kemungkinan akan bertambah jumlahnya. Disita dari tujuh titik penjual,” jelasnya ditemui di Gedung Ditresnarkoba Polda DIJ, Jumat (27/12).

Operasi ini, lanjutnya, guna mewujudkan kondisi Jogjakarta yang kondusif. Terutama dalam menyambut masa libur Natal dan Tahun Baru 2019/2020. Sasarannya adalah penjual lawasn maupun yang masih  dan baru merambah.

Diakui olehnya mihol menjadi penyebab utama aksi kriminalitas. Berawal dari konsumsi berlebih hingga akhirnya membuat kericuhan. Tak jarang pula aksi tersebut berimbas pada penganiayaan. Terbukti dari pengakukan para pelaku aksi kriminalitas.

“Jadi mereka kadang minum dulu agar ada rasa berani. Padahal sebenarnya mereka tak sadarkan diri. Hingga akhirnya bertindak melawan hukum yang merugikan diri sendiri atau orang lain,” katanya.

Ary mengimbau agar warga menikmati masa liburan dengan sewajarnya. Tidak terbius sebuah eforia hingga akhirnya bertindak bablas. Caranya dengan tidak meminum mihol atau mengonsumsi narkotika. Apabila terbukti, tak segan sanksi tegas menanti.

Operasi kali ini tak hanya menyita ratusan botol mihol. Sebelumnya tim Ditresnarkoba telah menyita ribuan obat-obatan daftar G. Terbanyak adalah obat penenang Trihexiphenydil sejumlah 3.144 butir. Selanjutnya tembakau gorilla seberat 156,2 gram.

Kabid Humas Polda DIJ Kombespol Yuliyanto mendorong agar masyarakat berperan aktif. Apabila ada penjual mihol illegal harus segera dilaporkan. Sehingga bisa ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaporan bisa langsung ke Polda DIJ atau Polsek dan Polres setempat. (dwi/ila)