RADAR JOGJA – Tim gabungan memusnahkan daging sapi tidak layak konsumsi yang disita dari beberapa pedagang di Kota Magelang. Daging tersebut diperoleh dari hasil beberapa kali operasi penertiban penjualan daging dan hasil ternak di sejumlah titik dan pasar tradisional.
”Dengan pertimbangan hasil pemeriksaan, seluruh daging disita untuk dimusnahkan,” jelas Kepala Seksi Peternakan Dinas Peternakan dan Pangan (Disperpa) Kota Magelang Sugiyanto akhir pekan kemarin (29/12). Pemusnakan dilakukan dengan cara dibakar di kantor disperpa.
Tim gabungan terdiri dari staf disperpa, Satpol PP Kota Magelang, Polresta Magelang Kota, Kejaksaaan Kota Magelang, dan Detasemen CPM Magelang. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama pelaksanaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru).
“Operasi penertiban agar masyarakat merasa aman dan nyaman, khususnya yang akan membeli daging dan bahan asal hewan (BAH) di Kota Magelang,” jelas Kepala Disperpa Kota Magelang Eri Widyo Saptoko.
Dalam operasi itu, tim mengambil contoh 55 kilogram daging milik salah seorang pedagang di Pasar Rejowinangun. Hasil pemeriksaan organoleptik dan laboratorium menunjukkan derajat keasaman daging (pH) mencapai tingkat 6,45. Sedangkan pH normal daging berada di kisaran 5,7 sampai 6,1.
Tim gabungan menemukan daging tak layak konsumsi di beberapa titik. Di antaranya, di Pasar Gotong Royong. Di pasar tersebut, tim mengambil contoh dua pedagang daging asal Boyolali. Mereka membawa daging seberat enam kuintal.
Setelah dilakukan pemeriksaan organoleptik dan laboratorium, daging tersebut dinyatakan sehat dan layak diedarkan. “Kemudian di Karanggading, tim juga tidak menemukan adanya kegiatan transaksi penjualan daging sapi asal Boyolali,” terangnya.
Eri menyatakan, operasi penertiban penjualan daging dan hasil ternak merupakan kegiatan pengawasan peredaran pangan asal hewan yang bersifat rutin dan dijalankan lebih intensif terutama menjelang hari besar keagamaan. Termasuk Natal dan momentum tahun baru.
”Operasi penertiban, selain untuk mengedukasi para pedagang daging dan hasil ternak, juga untuk memberikan efek jera bagi para pelaku atau pedagang yang melakukan kecurangan,” tegas Eri.
Daging yang berasal dari luar daerah harus dilengkapi surat keterangan kesehatan dan asal daging. Selain itu, kesehatan daging harus diperiksa ulang oleh dokter hewan atau petugas rumah pemotongan hewan setempat.
Terkait peredaran daging, Eri menegaskan, setiap orang dilarang menjual, mengedarkan, menyimpan, mengolah daging, dan atau bagian lainnya yang berasal dari daging ilegal, daging gelonggongan, daging oplosan, dan daging yang diberi bahan pengawet berbahaya. “Daging yang tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan dan tidak layak konsumsi dilarang beredar. Jika ada yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” tegasnya. (asa/amd)