RADAR JOGJA – Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogja Bayu Laksmono memastikan jajarannya siap mewujudkan Malioboro bebas rokok.

Acuan yang digunakan adalah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Satpol PP telah berkoordinasi dengan instansi lainnya. Diawali dengan pemilihan lokasi tempat khusus rokok. Termasuk komitmen sistem penegakan aturan.
“Oleh karena itu, diperlukan sarana dan prasarana untuk memfasilitasi agar perokok tidak merokok sembarangan berupa tempat khusus merokok,” jelasnya, Selasa (14/1).

Misalnya untuk personel, jajarannya tak akan bekerja sendiri. Ada keterlibatan lintas instansi dalam melakukan pengawasan. Selain personel Satpol PP ada Jogoboro dari UPT Malioboro.

Wacana ke depan ada keterlibatan Jagamarga dari Dinas Perhubungan DIJ. Walau begitu dia meminta peran aktif warga sepanjang Malioboro untuk  ikut menjaga Malioboro bebas rokok.

“Paling penting diawali dari warga dan juga pengunjung sepanjang Malioboro. Kalau dari mereka sudah kuat, maka komitmen ini bisa berjalan ideal. Ikut menegur atau dengan kesadaran diri tidak merokok sembarangan,” katanya.

Kepala UPT Malioboro Ekwanto memastikan jajarannya siap mendukung. Imbauan diberikan setiap harinya melalui Radio Malioboro. Selain itu adapula pengawasan melalui kamera pengawas CCTV.
Tak hanya bantuan personel, UPT Malioboro juga menyiapkan lokasi khusus. Setidaknya ada tiga lokasi yang telah dipilih. Titik pertama dekat Grand Inna Malioboro Hotel, eks kantor Dinas Pariwisata DIJ dan kawasan Kantor Kepatihan.

“Saat ini ada satu tempat khusus merokok di mall Malioboro. Nah yang tiga lokasi ini rencananya tahun ini,” ujarnya. (dwi/ila)