RADAR JOGJA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Sleman akan diselenggarakan pada 23 September mendatang. Guna mendukung perhelatan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman akan melakukan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang nantinya bertugas sebagai penyelenggara Pilkada di tingkat kecamatan. Pembentukan PPK dimulai hari ini (15/1) sampai dengan Jumat (14/2).

Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi menjelaskan, Kabupaten Sleman membutuhkan 85 petugas PPK. Jumlah tersebut terbagi untuk seluruh kecamatan. Masing-masing kecamatan ada lima PPK yang bertugas. Pihaknya akan melalakukan koordinasi dengan 17 Kecamatan yang ada di Sleman.

Untuk pengumuman rekruitmen, akan dilakukan pada 15-17 Februari mendatang. Pendaftaran dilakukan pada 18-24 Februari. “Serta pelantikan pada 28 Februari,’’ jelas Trapsi, kemarin (14/1).

Setelah PPK terbentuk, nantinya PPK akan bertugas melakukan sosialisasi, pemutakhiran data pemilih, koordinasi surat suara, serta koordinasi rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Untuk calon PPK, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi. Yaitu calon tidak terafiliasi dengan partai politik (parpol) lebih dari lima tahun. Selain foto kopi KTP, ijazah, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan yang bisa diunduh pada halaman website KPU Sleman.

Kalau yang sebelumnya merupakan anggota parpol, pendaftar harus lepas dulu dari parpol minimal lima tahun sebelumnya. Itu dibuktikan dengan menyertakan surat keterangan dari pengurus parpol. “Ini sesuai dengan PKPU, karena kami memang membutuhkan PPK yang memiliki integritas,” tambah Trapsi.

Ketua KPU DIJ Hamdan Kurniawan menuturkan, dalam memilih PPK, yang paling dicari merupakan mereka yang memiliki kemandirian dan integritas tinggi. Menurutnya kemandirian dan integritas sangat dibutuhkan lantaran nantinya PPK benar-benar akan bekerja keras. “Integritas akan kami dalami baik melalui wawancara atau masukan dari masyarakat. Kami ingin PPK yang benar-benar bersih, bisa bekerja dan benar-benar berintegritas,” tutur Hamdan. (eno/din)