RADAR JOGJA – Gunungkidul tengah diramaikan dengan suspect antraks. Disusul beredarnya spekulasi penyebab mulai dari tradisi Brandu hingga transaksi jual-beli hewan ternak mati. Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana mengatakan pihaknya belum menemukan adanya transaksi jual beli tersebut. Masih menggali informasi dugaan jual-beli ternak mati yang beredar di masyarakat. Karena hingga saat ini pihaknya belum menerima pengaduan maupun laporan masyarakat.
“Saat ini belum ada temuan (jual beli ternak mati). Sementara ini kami masih telusuri informasi-informasi kemungkinan penjualan daging sapi mati,” jelasnya.
Pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pertanian dan Peternakan (DPP) Gunungkidul sebagai leading sector dalam kasus ini.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinkes dan DPP, akan bersama-sama memantau dan mengawasi informasi perdagangan sapi dalam kondisi mati. Sebab untuk alat bukti dalam menentukan ini sapi mati atau baru disembelih yang bisa menentukan kan saksi ahli, dan saksi ahli itu dari dinas, jadi kami bergandeng dalam pengawasan ini,” tuturnya.
Agung memastikan jika terbukti ada perdagangan daging ternak mati ada sanksi pidana bagi penjual, pemilik ternak mati maupun si pengepul.
Pihaknya butuh mempelajari kasus tersebut guna menentukan ranah pidana untuk menentukan hukuman. “Kalau kita belum temukan apa case-nya, kami belum bisa menentukan pasalnya. Mungkin bisa kena UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen,” tandasnya. (sky/tif)