RADAR JOGJA – Bayi perempuan yang ditelantarkan di Tegalsari Umbulmartani Ngemplak kini resmi memiliki nama. Cantika Putri Winingsih resmi menjadi nama sang bayi cantik. Nama belakangnya merupakan gabungan dari nama Kapolsek Ngemplak Wiwik H Tulasmi dan Camat Ngemplak Siti Wahyu Purwaningsih.
Kapolsek Ngemplak Wiwik H Tulasmi menuturkan pemberian nama atas inisiatif bersama. Terutama untuk pemilihan nama Winingsih. Walau bukan berstatus sebagai ibu kandung, namun kedua pejabat ini bersedia mengurus sang bayi.
“Iya gabungan dari kedua nama kami. Selama belum ada yang mengadopsi kami akan mengurus bayi ini,” jelasnya, ditemui di Puskesmas Ngemplak I, Rabu (22/1).
Senada dengan Wiwik, Camat Ngemplak Siti Wahyu Purwaningsih juga bersedia merawat bayi cantik ini. Ning, sapaannya, menyayangkan tindakan dari orang tua bayi yang menelantarkan dengan cara membuangnua di pinggir jalan.
Menurutnya cara tersebut dapat melukai bayi. Apalagi lokasi pembuangan berada di pinggir tebing talud sungai. Berada di lingkungan terbuka seperti itu bayi bisa mengalami hiportermia. Karena waktu penemuan bayi berlangsung pagi hari.
“Sangat disayangkan tindakan seperti ini karena sangat berbahaya untuk bayi. Di luar tindakan sang ibu menelantarkan bayi, sudah sangat salah dan berdosa. Saya yakin orang tua bayi ini menyesal setelahnya,” ujarnya.
Mantan Camat Pakem dan Turi ini memiliki permintaan khusus kepada Dinas Sosial DIJ. Dia meminta agar Cantika Putri Winingsih dititipkan di Balai Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Anak (BRSPA) Bimomartani Ngemplak.
Alasan utamanya agar dia dan Kapolsek Ngemplak bisa menjenguk sewaktu-waktu. Walau begitu belum dipastikan lembaga yang akan menampung sang bayi. Seluruh kebijakan berada di kewenangan Dinas Sosial DIJ.
“Kami ingin bisa memantau sehari-hari bayi ini, sebelumnya akhirnya ada orang baik yang mau mengadopsi Cantika,” katanya. (dwi/tif)