RADAR JOGJA – Wisma Airlangga Kaliurang yang berada di Jalan Tlogo Putri, Desar Hargobinangun, Pakem, Sleman ditetapkan sebagai bangunan tidak layak huni dan perlu dibenahi. Bangunan yang merupakan aset Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIJ itu dulunya beroperasi sebagai hotel yang kini terbengkalai. Menurut Ketua Komisi B Danang Wahyu Broto, Wisma Airlangga merupakan aset luar biasa yang dapat dikelola bersama Dinas Pariwisata.
“Bangunan ini cukup unik, dan merupakan cagar budaya karena Undang-Undang Kehutanan pertama kali dirumuskan di lokasi ini,” ujarnya di sela-sela kunjungan kerja di lokasi tersebut, Selasa (28/1).
Pihaknya berharap bangunan bersejarar ini dapat dilestarikan sekaligus menjadi destinasi wisata edukasi dan sejarah.
“Untuk tindaklanjutnya, akan dibuat kajian terlebih dahulu agar nantinya mana yang lebih di fokuskan. Apakah di Pendidikannya atau di sejarahnya maupun di pariwisatanya,” ujarnya.
Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Jogjakarta Aji Sukmono menerangkan sejarah gedung tersebut, dahulu menjadi tempat berkumpulnya para tokoh senior imbauan kehutanan Indonesia di tahun 1967.
“Gedung ini merupakan tempat terbentuknya Undang-Undang Pokoknya Kehutanan,” ujarnya.
Bangunan seluas 3.000 meter persegi ini akan tetap dipertahankan. Di bagian belakang terdapat area berkebun yang sayangnya tidak dikelola dengan optimal. Sebelum mangkrak, Wisma Airlangga kerap disewa untuk acara malam keakraban kalangan mahasiswa.
Sementara itu Anggota Komisi B Hanum Salsabiela menyayangkan alokasi dana APBD yang telah dibelanjakan untuk pemeliharan dan ternyata belum optimal. Terbukti bahwa bangunan bersejarah ini belum tersentuh sama sekali. “Ke depan Komisi B akan mengundang mitra kerja untuk menanyakan kembali pertanggung jawabannya. Sehingga diharapkan aset tersebut tidak mangkrak,” ujarnya. (sky/tif)